BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 06 NOVEMBER 2025 • 11:43 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjerat Kasus Dugaan KorupsiGubernur Riau Abdul Wahid Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

Gubernur Riau, Abdul Wahid, saat ini terjerat dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan transaksi mencurigakan di Dinas PUPR-PKPP. Transaksi ini diduga menggunakan kode rahasia '7 batang' sebagai simbol kesepakatan permintaan uang.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Wahid diduga meminta uang melalui kode yang dikenal sebagai 'jatah preman' kepada Sekretaris Dinas dan enam Kepala UPT, dengan nilai anggaran yang mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp177,4 miliar dari awalnya Rp71,6 miliar.

Awal Mula Kasus Korupsi

Dugaan korupsi ini mencuat pada Mei 2025, ketika Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, dan para Kepala UPT mengadakan pertemuan di salah satu kafe. Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai kesanggupan pemberian fee yang harus disetorkan kepada Abdul Wahid terkait penambahan anggaran 2025.

Ferry Yunanda menyatakan bahwa fee tersebut berkaitan dengan penambahan anggaran yang signifikan, yang khususnya dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR-PKPP. Permintaan fee ini menjadi semakin mendesak, terutama setelah Kepala Dinas PUPR-PKPP, Arief, meminta kenaikan jumlah fee dari 2,5 persen menjadi 5 persen, atau sekitar Rp7 miliar.

Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat

Strategi Penarikan Fee

Setelah kesepakatan mengenai penyesuaian fee, Abdul Wahid melalui perwakilannya mulai memberikan tekanan kepada pejabat Dinas PUPR-PKPP yang menolak untuk memenuhi permintaan tersebut. Ancaman tersebut menciptakan suasana ketakutan bagi Sekretaris Dinas dan Kepala UPT untuk mematuhi instruksi yang telah ditetapkan.

Pada bulan Juni 2025, terjadi penyerahan uang dengan setoran awal sebesar Rp1,6 miliar yang dikumpulkan dari Kepala UPT. Uang tersebut dialirkan kepada Abdul Wahid melalui Tenaga Ahli, Dani M Nursalam, serta Kepala Dinas, Arief.

Penanganan dan Tindakan KPK

Dalam rentang waktu hingga November 2025, diperkirakan Abdul Wahid menerima total setoran sebesar Rp4,05 miliar dari Dinas PUPR-PKPP, meskipun total persetujuan setoran yang disepakati berkisar pada angka Rp7 miliar. Realisasi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang mencolok.

KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua tersangka lain, yaitu Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian pengumpulan bukti yang menunjukkan adanya praktik korupsi yang sistematis di lingkungan Dinas PUPR-PKPP.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!