Kerugian Ekonomi Indonesia Akibat Judi Online: Sebuah Tinjauan Mendalam
Indonesia mengalami kerugian ekonomi yang signifikan akibat judi online, mencapai sekitar Rp 132,8 triliun per tahun. Angka tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah konferensi internasional di Korea Selatan.
Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS
Presiden Prabowo menekankan pentingnya kerja sama internasional untuk memberantas kejahatan lintas batas ini, yang berpotensi merusak perekonomian negara.
Dalam keterangannya, Prabowo Subianto mencatat bahwa Indonesia kehilangan sumber daya sebesar US$ 8 miliar setiap tahun akibat judi online. Fokus utama pembahasan ini terungkap dalam APEC Economic Leaders' Meeting (AELM) di Gyeongju, Korea Selatan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa total transaksi judi online di Indonesia selama delapan tahun terakhir mencapai Rp 976,8 triliun. Angka tersebut mencakup periode dari tahun 2017 hingga semester I tahun 2025.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?
Meningkatnya jumlah pemain judi online di Indonesia memberikan implikasi sosial yang serius. Dalam dua tahun terakhir, total deposit untuk perjudian daring mencapai Rp 51,3 triliun, menambah beban ekonomi yang ada.
Kehilangan miliaran dolar ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi negara. Prabowo menegaskan bahwa tindakan segera diperlukan untuk menanggulangi masalah ini.
Dalam konteks ini, Prabowo menyoroti kebutuhan akan kolaborasi internasional untuk memberantas kejahatan lintas batas, termasuk judi online. Menurutnya, penguasaan teknologi merupakan kunci untuk meminimalisir kerugian yang terjadi.
Ia menyatakan, "Kita harus memastikan kendali atas masa depan teknologi kita dan saya yakin bahwa melalui kerja sama di dalam APEC, kita dapat mencapai tujuan ini."
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Temui Pimpinan Serikat Pekerja: Diskusi Aksi Buruh dan RUU Perampasan Aset
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: