BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 28 OKTOBER 2025 • 12:20 WIB

Implementasi Sistem Coretax untuk Pelaporan SPT Pajak 2025

Implementasi Sistem Coretax untuk Pelaporan SPT Pajak 2025Implementasi Sistem Coretax untuk Pelaporan SPT Pajak 2025

Sistem Administrasi Perpajakan Coretax akan mulai diterapkan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Para wajib pajak harus memastikan bahwa akun dan kode otorisasi/sertifikat elektronik mereka siap sebelum pelaporan dimulai.

Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ karena Tutorial Pembuatan Bom Molotov

Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, menekankan pentingnya aktivasi akun Coretax agar proses pelaporan SPT berjalan lancar. Dengan aktivasi yang benar, diharapkan tidak akan ada kendala di waktu pelaporan.

Langkah Awal Mengakses Coretax

Untuk memulai, wajib pajak perlu mengunjungi situs resmi Coretax di alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id. Bagi yang sudah memiliki akun DJP Online, pilihan 'Lupa Kata Sandi' dapat digunakan untuk memulai proses aktivasi.

Setelah memilih opsi tersebut, wajib pajak harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memilih metode konfirmasi, baik melalui email atau nomor telepon. Memastikan informasi ini akurat sangat penting agar tidak menemui kendala saat proses aktivasi.

Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel

Membuat Password dan Mengakses Akun

Setelah NIK dan metode konfirmasi diinput, wajib pajak akan menerima email atau pesan teks berisi tautan untuk mengubah password. Dengan mengikuti tautan tersebut, mereka dapat membuat password baru dan siap untuk log in ke dalam akun Coretax.

Proses ini juga membantu memperkuat keamanan akun. Oleh karena itu, wajib pajak harus berhati-hati saat merancang password yang kuat agar tidak mudah diakses oleh pihak yang tidak berwenang.

Permintaan Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik

Setelah berhasil log in, wajib pajak perlu mengajukan permintaan kode otorisasi atau sertifikat elektronik melalui menu 'Portal Saya' di akun Coretax. Formulir permintaan umumnya sudah terisi otomatis dan hanya perlu beberapa detail tambahan.

Wajib pajak disarankan untuk memilih 'Kode Otorisasi DJP' dalam opsi jenis sertifikat digital dan menciptakan passphrase yang aman. Dengan men-checklist pernyataan dan mengeklik 'Simpan', proses ini akan selesai dan siap digunakan saat pelaporan SPT.

Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Implementasi Sistem Coretax untuk Pelaporan SPT Pajak 2025

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!