BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 27 OKTOBER 2025 • 19:32 WIB

Tuntutan 11 Tahun Penjara untuk Dokter Terkait Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung

Tuntutan 11 Tahun Penjara untuk Dokter Terkait Kasus Pemerkosaan di RSHS BandungTuntutan 11 Tahun Penjara untuk Dokter Terkait Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung

Priguna Anugrah Pratama, seorang dokter di Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, dihadapkan pada tuntutan 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus pemerkosaan terhadap pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang tertutup yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada 27 Oktober 2025.

Detail Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum, Sri Nurcahyawijaya, menambahkan bahwa Priguna juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Tuntutan ini dirumuskan berdasarkan Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf j jo. Pasal 16 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain pidana pokok, terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp137.879.000, sesuai perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga: Respons Google Terkait Isu Keamanan Gmail dan Phishing

Pertimbangan Jaksa dalam Tuntutan

Dalam menentukan tuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan dan memberatkan. Faktor yang memberatkan termasuk dampak perbuatan terdakwa terhadap masyarakat serta trauma psikologis yang dialami oleh para korban.

Sebaliknya, meringankan tuntutan adalah pengakuan dan penyesalan Priguna serta tindakan damai yang telah diambilnya dengan salah satu korban, yang meliputi santunan sebesar Rp200 juta.

Sri Nurcahyawijaya menegaskan, "Selain itu, terdakwa sebagai seorang dokter dinilai telah menyalahgunakan profesinya yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasien."

Kronologi Kasus yang Terungkap

Kasus ini berawal pada Maret 2025, ketika seorang pasien bernama FA diminta pergi ke ruang IGD RSHS oleh tersangka. Di lantai tujuh gedung MCHC, Priguna meminta korban untuk berganti pakaian dan melakukan tindakan pembiusan terhadapnya.

Setelah korban tidak sadarkan diri, ia terbangun dengan rasa sakit yang tidak biasa, yang memicu keluarga korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Penyelidikan yang dilakukan mengarah pada penangkapan Priguna pada 23 Maret 2024, dan mengejutkan, FA bukanlah satu-satunya korban dari tindakan tersebut.

Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tuntutan 11 Tahun Penjara untuk Dokter Terkait Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!