Disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025 dan Implikasinya terhadap Ibadah Umrah Mandiri
Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, mengemukakan pentingnya UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang memperbolehkan umrah secara mandiri.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan, Menjamin Transparansi Anggaran
UU ini, yang disahkan pada 26 Agustus, memungkinkan jemaah untuk melaksanakan umrah tanpa harus melalui panitia penyelenggara, menandai perubahan signifikan dalam regulasi ibadah umrah di Indonesia.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2025, terdapat pasal yang menyatakan bahwa ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri. Ketentuan ini merupakan perubahan dari UU sebelumnya, Nomor 8 Tahun 2019, yang tidak mengatur aspek ini.
Selly Andriany Gantina menjelaskan perubahan ini bukan untuk mengurangi peran Panitia Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU). "Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri."
Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Pemerintah Arab Saudi kini mempromosikan program umrah mandiri melalui kerja sama dengan maskapai nasional mereka, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines. Dalam skema tersebut, setiap warga negara yang membeli tiket penerbangan dari maskapai Arab Saudi berhak atas visa kunjungan gratis selama empat hari.
Selly mengingatkan, "Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini," menunjukkan pentingnya respon pemerintah terhadap dinamika global.
Meskipun umrah dapat dilakukan secara mandiri, Selly memastikan bahwa jemaah tetap diwajibkan untuk melapor melalui sistem atau aplikasi yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Ini penting untuk memastikan data jamaah tercatat dan pelayanan darurat dapat diberikan.
Ia menekankan, "Hal ini penting agar data jamaah tetap tercatat, dan segala kebutuhan pelayanan serta bantuan darurat dapat diberikan secara cepat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan."
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Tamansari, Bandung: Detail Kejadian dan Tanggapan Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: