Kenaikan Kasus COVID-19 dan Munculnya Varian LF.7 di Indonesia
Peningkatan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia menjadi perhatian serius dalam beberapa minggu terakhir. Pada 18 Oktober 2025, laporan Kementerian Kesehatan RI mencatat proporsi positif COVID-19 naik menjadi 3 persen dari 1 persen di minggu sebelumnya.
Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dalam periode 12-18 Oktober 2025, Kementerian Kesehatan melakukan 258 pemeriksaan yang menghasilkan 11 kasus positif COVID-19. Tingkat positivitas yang tercatat adalah 4,26 persen, menandakan adanya peningkatan dalam penyebaran virus.
Varian dominan saat ini adalah XFG dengan proporsi 57 persen, diikuti oleh LF.7 yang menyumbang 29 persen, serta XFG 3.4.3 sebanyak 14 persen. Kondisi ini menunjukkan adanya variasi dalam penyebaran yang perlu diwaspadai oleh publik.
Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM
LF.7 adalah subvarian Omicron yang pertama kali terdeteksi di Gujarat, India. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengungkapkan, 'Diklasifikasikan oleh World Health Organization (WHO) sebagai Variant Under Monitoring.'
Walaupun varian ini terdeteksi dengan gejala mirip flu biasa, penting untuk menjaga kewaspadaan terutama pada kelompok rentan. 'Mirip flu biasa tapi perlu waspada untuk kelompok rentan,' tambah Aji.
Gejala yang muncul pada varian LF.7 serupa dengan gejala COVID-19 lainnya, seperti demam atau menggigil, batuk, sesak napas, dan sakit tenggorokan. Kehilangan rasa atau penciuman juga sering dilaporkan sebagai gejala dari varian ini.
Sebagai tambahan, kelelahan, nyeri otot, sakit kepala, mual atau muntah, serta diare merupakan gejala yang umum. Dengan adanya varian baru, kewaspadaan tetap diperlukan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran yang lebih luas.
Baca juga: Kompetisi Ketat: Manchester United dan Manchester City Berburu Kiper Baru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: