Komitmen Pemerintah Terhadap Pesantren: Langkah Strategis Mewujudkan Undang-Undang Pesantren
Kunjungan Prabowo Subianto ke Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya pada 2 Desember 2023, menunjukkan komitmen politik yang kuat terkait amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dengan janji untuk melaksanakan undang-undang tersebut, Prabowo menegaskan pentingnya kelembagaan pesantren di Indonesia.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China untuk Merayakan 80 Tahun Kemenangan Rakyat
Pada 22 Desember 2024, Wakil Menteri Agama, Romo H. Muhammad Syafi’i, mengulangi komitmen pemerintah untuk merealisasikan janji tersebut. Ini bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan kualitas pesantren di tanah air.
Kehadiran Romo Syafi’i di Cipasung bukan sekadar kunjungan, melainkan simbol peneguhan komitmen politik terhadap dunia pesantren. Ia mengungkapkan, "Tiga fungsi pesantren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tidak cukup lagi dikelola hanya oleh satuan kerja setingkat eselon II," yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam pengelolaan pesantren.
Romo melanjutkan bahwa kunjungan ini berfungsi sebagai pengingat akan akuntabilitas pemerintah dalam melaksanakan janji-janji politik yang telah disampaikan. Bagi kalangan pesantren, langkah ini menggambarkan bahwa janji bukan sekadar retorika, tetapi tindakan nyata untuk memperbaiki kelembagaan pesantren.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Dinanti
Pada 21 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Surat Nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 yang memberikan izin prakarsa untuk penyusunan Rancangan Peraturan Presiden. Ini menandakan lahirnya Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama, langkah yang sangat berarti bagi dunia pesantren.
Keputusan ini diumumkan sehari sebelum Hari Santri Nasional, menjadikan momen ini spesial bagi seluruh santri di tanah air. Seperti yang diungkapkan oleh berbagai tokoh pesantren, penataan birokrasi ini lebih dari sekadar administrasi; ini adalah pengakuan negara atas peran penting pesantren dalam pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren mengindikasikan komitmen pemerintah untuk meningkatkan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang selama ini dilaksanakan oleh pesantren. "Langkah ini makan tidak hanya politik, tetapi juga strategi dalam memperkuat kemitraan antara negara dan pesantren," ujar Romo Syafi’i.
Dengan adanya Direktorat Jenderal ini, pesantren akan memiliki wadah yang lebih efisien untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan generasi yang tidak hanya berilmu, tetapi juga berakhlak sesuai dengan nilai-nilai Islam yang moderat dan inklusif.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: