BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 22 OKTOBER 2025 • 11:55 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Larang Perdagangan Daging Anjing dan KucingPemerintah Provinsi DKI Jakarta Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi. Langkah ini diambil sebagai komitmen Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, setelah mendengar aspirasi masyarakat dan organisasi terkait.

Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat

Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk melindungi hewan peliharaan, sesuai dengan Undang-Undang Pangan yang melarang konsumsi daging anjing dan kucing. Pergub ini diharapkan dapat mencegah penyebaran rabies serta mengatasi praktik perdagangan ilegal.

Janji Gubernur dan Rapat Khusus

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa penerbitan Pergub tersebut telah melalui rapat khusus yang dilakukan sebelum pengumuman keputusan. Dalam rapat tersebut, Pramono menegaskan, 'Kemarin kami sudah rapat khusus dan saya sudah putuskan Pergub terkait anjing dan kucing segera kita keluarkan, sesuai dengan janji saya satu bulan.'

Janji penerbitan Pergub itu disampaikan oleh Gubernur di hadapan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) saat audiensi pada tanggal 13 Oktober 2025. DMFI mengajukan usulan larangan penjualan daging anjing dan kucing di Jakarta sebagai bagian dari perlindungan bagi hewan tersebut.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup

Alasan Penerbitan Pergub

Pramono Anung menegaskan bahwa penerbitan Pergub adalah langkah penting untuk melindungi hewan peliharaan. Ia menambahkan, 'Kita lindungi bersama hewan peliharaan kita yang memang di dalam Undang-Undang Pangan tahun 2012 tidak boleh yang namanya anjing maupun kucing itu dikonsumsi.'

Salah satu alasan utama di balik keputusan ini adalah untuk mencegah penyebaran rabies yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Dengan larangan ini, diharapkan dapat mengatasi praktik penjagaan anjing dan kucing ilegal.

Dukungan Masyarakat dan Aktivis

Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat dukungan luas dari masyarakat dan aktivis perlindungan hewan. Banyak pihak berharap bahwa Pergub ini akan menjadi payung hukum yang jelas untuk melindungi anjing dan kucing dari tindakan merugikan.

Fokus utama dalam pelaksanaan kebijakan ini adalah kesehatan dan keamanan masyarakat serta kesejahteraan hewan. Diharapkan, praktik perdagangan daging anjing dan kucing ilegal dapat segera dihentikan dengan adanya dasar hukum yang kuat.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo di Jakarta Karena Kondisi Tak Kondusif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!