BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 22 OKTOBER 2025 • 11:59 WIB

Eks-Kapolres Ngada Dijatuhi Hukuman Penjara 19 Tahun atas Kasus Kekerasan Seksual

Eks-Kapolres Ngada Dijatuhi Hukuman Penjara 19 Tahun atas Kasus Kekerasan SeksualEks-Kapolres Ngada Dijatuhi Hukuman Penjara 19 Tahun atas Kasus Kekerasan Seksual

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, telah dijatuhi vonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kupang. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap tindak kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap tiga anak di bawah umur.

Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Stabil

Di samping hukuman penjara, Fajar juga dikenakan denda sebesar Rp5 miliar dan diwajibkan membayar restitusi senilai Rp359.162.000 kepada ketiga korban.

Kronologi Kasus

Kasus ini mulai terkuak melalui investigasi yang dilakukan oleh Polisi Federal Australia (AFP) pada awal tahun 2025. Penyelidikan tersebut mengungkap adanya video kekerasan seksual anak yang beredar di darkweb yang melibatkan AKBP Fajar.

Fajar diduga melakukan pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur, yakni berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta satu korban dewasa berusia 20 tahun. Tindakan kekerasan ini berlangsung di sejumlah hotel di Kupang antara Juni 2024 hingga Januari 2025.

Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak

Vonis dan Sanksi Hukum

Ketua Majelis Hakim Anak Agung Parnata menegaskan, "Persetubuhan yang dilakukan Fajar memenuhi unsur pelanggaran UU TPKS dan perlindungan anak." Vonis 19 tahun yang dijatuhkan lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 20 tahun penjara.

Selain dari hukuman penjara, Fajar diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar dan restitusi senilai Rp359.162.000 kepada ketiga korban anak. Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Anak Agung Parnata, Putu Dima Indra, dan Sisera Semida Naomi.

Proses Hukum Selanjutnya

Fajar ditangkap oleh tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda NTT pada 20 Februari 2025, dan ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025. Penetapan ini dilakukan berdasarkan sektor hukum yang relevan seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak.

Pihak Polri juga mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Fajar secara tidak hormat dalam sidang Kode Etik pada 17 Maret 2025. Keputusan ini mencerminkan adanya respons terhadap pelanggaran etika yang berat dalam institusi kepolisian.

Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Risiko, dan Tips Keamanan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Eks-Kapolres Ngada Dijatuhi Hukuman Penjara 19 Tahun atas Kasus Kekerasan Seksual

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!