BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 21 OKTOBER 2025 • 17:02 WIB

Vonis 19 Tahun Penjara untuk Mantan Kapolres Ngada dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

Vonis 19 Tahun Penjara untuk Mantan Kapolres Ngada dalam Kasus Kekerasan Seksual AnakVonis 19 Tahun Penjara untuk Mantan Kapolres Ngada dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada, terkait kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Putusan ini juga mencakup denda sebesar Rp 6 miliar yang harus dibayar, dengan ancaman tambahan pidana penjara jika denda tersebut tidak terpenuhi.

Rincian Putusan Hakim

Putusan dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025, oleh Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, yang menegaskan hukuman penjara selama 19 tahun dan denda Rp 6 miliar.

Hakim Parnata menuturkan, 'Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.'

Dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, serta empat jaksa penuntut umum, mendukung proses hukum yang berjalan dengan serius.

Majelis hakim juga memerintahkan Fajar untuk membayar restitusi lebih dari Rp 359 juta kepada tiga korban, sebagai bagian dari tanggung jawab hukum atas tindakannya.

Kronologi Kasus

Kasus ini terungkap setelah penangkapan AKBP Fajar oleh petugas Profesi dan Pengamanan Mabes Polri pada 20 Februari 2025, setelah laporan dari otoritas Australia mengenai video tidak senonoh yang melibatkan anak-anak.

Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel

Salah satu mahasiswi, Fani, terlibat dalam kasus ini dengan mengantarkan anak-anak untuk disetubuhi oleh Fajar, yang memperkuat keterlibatan saksi dan bukti dalam kasus tersebut.

Para korban terdiri dari anak berusia enam, 13, dan 16 tahun, menunjukkan beragam dampak psikologis yang cukup serius pada anak-anak tersebut.

Pengacaranya menekankan bahwa 'Kasus ini bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang pemulihan dan keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban.'

Dampak dan Tanggapan Publik

Vonis ini mendapatkan respon beragam dari masyarakat, dengan banyak yang mengharapkan keadilan untuk korban-korban tersebut.

Sejumlah pihak menuntut sistem hukum Indonesia untuk lebih ketat dalam menangani kasus kekerasan seksual, meminta agar pelaku diberi hukuman yang setimpal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Vonis 19 Tahun Penjara untuk Mantan Kapolres Ngada dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!