Layanan Angkutan Massal Gratis di Jakarta: Pergub Nomor 33 Tahun 2025
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menerbitkan peraturan gubernur yang memberikan layanan angkutan massal gratis bagi 15 golongan masyarakat tertentu. Pergub Nomor 33 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak 13 Oktober 2025 dan mencakup layanan Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta.
Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan
Pengaturan ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses transportasi bagi mereka yang membutuhkan, dengan mekanisme pendaftaran yang telah ditentukan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan mobilitas masyarakat di Ibu Kota dapat meningkat secara signifikan.
Peraturan gubernur ini mencakup berbagai sistem transportasi umum, termasuk BRT, MRT, dan LRT, yang dikelola oleh Badan Usaha BRT. Dalam pasal 2 pergub tersebut, layanan angkutan umum massal gratis diberikan kepada golongan masyarakat tertentu yang memenuhi syarat.
Sistem BRT memiliki berbagai layanan seperti angkutan umum pengumpan, integrasi layanan, serta angkutan Transjabodetabek. Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan transportasi publik secara optimal.
Gubernur Pramono menegaskan pentingnya dukungan bagi mereka yang membutuhkan aksesibilitas transportasi. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan mobilitas di Ibu Kota dan sekitarnya secara efektif.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025, terdapat 15 golongan masyarakat yang dapat menikmati layanan transportasi bebas biaya. Golongan ini mencakup peserta didik dengan kartu Jakarta Pintar Plus dan kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.
Bantuan sosial, penghuni rumah susun sederhana sewa, serta tenaga pendidik juga masuk dalam daftar penerima. Selain itu, veteran Republik Indonesia dan penyandang disabilitas diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk memenuhi kebutuhan mobilitas mereka.
Gubernur Pramono menyebutkan bahwa karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta, penjaga rumah ibadah, dan penduduk lanjut usia menjadi prioritas dalam kebijakan transportasi ini.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan angkutan massal gratis ini diwajibkan untuk memenuhi syarat dan mengikuti mekanisme pendaftaran yang ditetapkan. Proses pendaftaran dirancang untuk memudahkan akses bagi masyarakat yang berhak.
Dalam pengumumannya, Gubernur Pramono menyampaikan bahwa tujuan dari pergub ini adalah untuk mengurangi beban biaya transportasi dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi masyarakat kurang mampu. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial.
Pemerintah DKI Jakarta juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi berkala bagi layanan yang diberikan, guna memastikan bahwa program ini efektif dan tepat sasaran.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: