Program Makan Bergizi Gratis: Penyerapan Tenaga Kerja dan Dampak Ekonomi di Indonesia
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menyerap tenaga kerja sebanyak 900 ribu hingga satu juta orang.
Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Pernyataan tersebut disampaikan Dadan dalam forum 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Dadan Hindayana menjelaskan bahwa pekerja yang terlibat dalam program MBG mencakup tenaga kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pemasok bahan makanan.
Saat ini, program MBG telah mengoperasikan sebanyak 11.918 SPPG di 38 provinsi di seluruh Indonesia, yang mencakup 509 kabupaten/kota.
Dari jumlah tersebut, tenaga kerja yang terlibat di SPPG mencapai 450 ribu orang, mencerminkan kontribusi signifikan program ini terhadap penciptaan lapangan kerja.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat Masuk Kampus Saat Kericuhan
Dadan menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi namun juga berpotensi besar dalam hal ekonomi.
Setiap SPPG memerlukan setidaknya 15 pemasok bahan baku seperti beras, susu, ikan, dan ayam, yang semakin meningkatkan peluang kerja di sektornya.
Dengan pencapaian ini, program MBG menunjukkan adanya pertumbuhan yang signifikan dalam mendorong ekonomi lokal.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa hingga 15 Oktober 2025, jumlah penerima manfaat program MBG mencapai 35,4 juta jiwa, yang mengindikasikan dampak luasnya program ini.
Lebih lanjut, jumlah dapur yang beroperasi untuk memproduksi makanan bagi MBG telah mencapai 11.900 dapur, menunjukkan perluasan kapasitas operasional.
Presiden juga menyoroti pentingnya program ini dengan mengaitkannya pada praktik yang telah diterapkan di negara lain seperti India dan Brasil.
Baca juga: Respons Google Terkait Isu Keamanan Gmail dan Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: