Proses Islah Orang Tua Siswa dan Pihak Sekolah di SMAN 1 Cimarga
Orang tua siswa SMAN 1 Cimarga di Lebak berencana mencabut laporan dugaan penamparan terhadap Kepala Sekolah Dini Pitria, terkait insiden merokok di sekolah. Pencabutan laporan ini akan dilakukan setelah proses islah yang dijadwalkan pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Namun Investasi Apple Terus Berjalan
Pertemuan islah tersebut akan melibatkan seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengacara yang mewakili pihak keluarga. Hal ini menjadi langkah penting untuk meredakan ketegangan di lingkungan sekolah.
Proses islah dijadwalkan berlangsung di SMAN 1 Cimarga pada hari Kamis, melibatkan Kepala Sekolah Dini Pitria, orang tua siswa, dan pengacara dari pihak keluarga. Ketua PGRI Kabupaten Lebak, Iyan Fitriyana, menyatakan, "Kamis pagi jam sembilan di sekolah akan ada islah, saling memaafkan."
Iyan menambahkan bahwa setelah pertemuan tersebut, pengacara akan melanjutkan proses hukum di Polres untuk mencabut laporan. Hal ini diharapkan bisa membawa penyelesaian damai bagi semua yang terlibat.
Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS
Insiden penamparan tersebut terjadi ketika Dini Pitria diduga menampar seorang siswa yang tertangkap merokok di area sekolah. Peristiwa ini memicu reaksi dari 630 siswa yang melakukan aksi mogok sebagai bentuk protes.
Gubernur Banten, Andra Soni, merespons situasi ini dengan menonaktifkan Dini Pitria dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah sambil menunggu hasil penyelidikan yang lebih lanjut.
Iyan menjelaskan bahwa perdamaian ini hasil dari mediasi yang difasilitasi oleh Gubernur Banten, serta dukungan dari Sekretaris Daerah Lebak dan anggota DPRD Banten. "Kami bersyukur situasi yang sempat kisruh selama tiga hari ini bisa mereda," ujarnya.
Orang tua siswa berharap proses pencabutan laporan akan menjaga marwah pendidikan di daerah tersebut, sebagaimana telah disepakati dengan Kapolres Lebak.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: