Vonis Penjara Selebgram Vienna Varella Akibat Promosi Situs Judi Online
Selebgram Vienna Varella Angeli Parinussa dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 30 juta oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 14 Oktober 2025.
Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan
Vonis ini diberikan setelah Vienna terbukti bersalah mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya.
Vienna Varella, selebgram asal Jakarta, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar terkait promosi judi online. Ketua Majelis Hakim, Ni Luh Suastini, menyatakan, "Terdakwa Vienna Varella Angeli Parinussa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer JPU."
Hukuman yang dijatuhkan berupa penjara selama 1 tahun 6 bulan disertai denda Rp 30 juta, berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Putusan ini menunjukkan ketegasan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan perjudian di ranah digital.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Setelah mendengar putusan, Vienna dan penasihat hukumnya menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Dalam situasi emosional, Vienna menunjukkan sikap kontroversial dengan mengacungkan jari tengah kepada media setelah keluar dari ruang sidang.
Penasihat hukum Vienna menyampaikan kemungkinan untuk melakukan banding atas keputusan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini masih berlanjut dan dapat menimbulkan dinamika hukum lebih lanjut.
Kasus ini di mulai dari promosi yang dilakukan Vienna untuk situs judi online KYOTA98 melalui akun Instagram pribadinya, @vienna.parinussaaa. Dari Februari hingga April 2025, Vienna menerima bayaran yang bervariasi antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu untuk setiap unggahan berisi promosi perjudian.
Tawaran endorse yang diterimanya berasal dari seseorang bernama Cindy melalui WhatsApp. Pembayaran pun dilakukan langsung ke rekening pribadi Vienna, yang menunjukkan praktik endorse yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: