Penghapusan Proyek PIK 2 dari Daftar Proyek Strategis Nasional: Apa yang Terjadi?
Proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland yang dikelola oleh Agung Sedayu Grup resmi dihapus dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Keputusan ini diambil oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan peraturan terbaru di bidang perekonomian.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Usai Kalahkan Fritz
Penghapusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang efektif pada 24 September 2025. Sebelumnya, proyek ini tercatat dalam daftar PSN sektor pariwisata yang ditetapkan oleh presiden sebelumnya, Joko Widodo.
Penghapusan proyek PIK 2 tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025. Proyek yang sebelumnya tercatat dalam daftar PSN sektor pariwisata menerima dampak signifikan terkait fasilitas dan kemudahan yang biasanya diperoleh dari status tersebut.
Keterangan perubahan daftar PSN menunjukkan bahwa proyek ini sudah tidak lagi diakui sebagai proyek strategis, yang berarti proyek ini akan menghadapi tantangan besar dalam hal perizinan dan dukungan pemerintah.
Hal ini juga berarti bahwa pengusaha dan pihak terkait harus mencari alternatif untuk melanjutkan pengembangan proyek yang berpotensi besar ini.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
PIK 2 Tropical Coastland direncanakan dengan total investasi mencapai Rp 65 triliun. Luas pengembangan proyek ini mencakup 1.755 hektare, di mana area ini berpotensi untuk dikembangkan sebagai kawasan wisata berbasis lingkungan.
Lokasi proyek terletak di sekitar jalur Pantura Kabupaten Tangerang, Banten. Kawasan ini dianggap penting dalam konteks pengembangan wisata di Indonesia, terutama dalam menarik perhatian pengunjung domestik dan internasional.
Meskipun proyek ini menjanjikan, penghapusan dari daftar PSN akan memberikan dampak negatif terhadap daya tarik investasi dan pengembangan infrastruktur di kawasan tersebut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyoroti beberapa masalah yang menghambat proyek ini. Salah satu isu utama adalah ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan.
Nusron juga menambahkan bahwa dari total 1.700 hektare lahan, sekitar 1.500 hektare termasuk dalam kawasan hutan lindung. Status lahan ini belum mengalami perubahan yang diperlukan untuk mendukung pengembangan proyek menjadi hutan konservasi.
Keadaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai langkah-langkah yang dapat diambil untuk menyelesaikan isu-isu yang ada dan memastikan keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: