BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 10 OKTOBER 2025 • 10:43 WIB

Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba Lagi dari Dalam Rutan Salemba

Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba Lagi dari Dalam Rutan SalembaAmmar Zoni Terjerat Kasus Narkoba Lagi dari Dalam Rutan Salemba

Aktor Ammar Zoni kembali terlibat dalam kasus narkoba meskipun sebelumnya telah menjalani hukuman penjara akibat kejahatan serupa.

Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ karena Tutorial Pembuatan Bom Molotov

Kini, ia tersangkut dalam peredaran narkotika yang dilakukan dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, bersama lima tersangka lainnya.

Kasus Narkoba dari Dalam Rutan

Kasus terbaru yang melibatkan Ammar Zoni mengungkapkan bahwa ia terlibat dalam jual beli narkoba di Rutan Salemba bersama lima orang lainnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengonfirmasi bahwa penyelidikan menunjukkan narkoba tersebut diperoleh dari penyedia luar rutan.

Proses transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi menggunakan handphone, yang diperoleh Ammar untuk berkomunikasi dengan tersangka lainnya.

Proses Penangkapan dan Bahan Bukti

Pihak rutan merasa curiga atas aktivitas para tersangka dan melakukan pengawasan ketat hingga akhirnya melakukan penangkapan.

Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian

Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja, termasuk barang bukti lainnya yang secara langsung terkait dengan pelaku.

Menurut Fatah, 'Dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya.'

Ancaman Hukum dan Rekam Jejak Ammar Zoni

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa potensi hukuman mati.

Berdasarkan ketentuan hukum, pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika berat dapat diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

'Dalam hal perbuatan menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,' sebut bunyi Pasal tersebut.

Ammar Zoni sebelumnya telah memiliki rekam jejak panjang terkait pelanggaran hukum, termasuk penangkapan pertama di tahun 2017 berhubungan dengan ganja dan sabu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba Lagi dari Dalam Rutan Salemba

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!