Fenomena Ghosting dalam Dunia Kerja: Ketidakpastian yang Mengancam Relasi Profesional
Fenomena ghosting, yang dikenal luas dalam konteks percintaan, kini mulai merambah ke dunia kerja, menambah ketidakpastian bagi banyak pihak. Praktik ini melibatkan kehilangan komunikasi antara kandidat dan perusahaan, memunculkan berbagai kekhawatiran.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Usai Kalahkan Fritz
Ghosting di lingkungan profesional sering ditandai dengan perusahaan yang tidak memberikan kabar setelah proses wawancara, atau sebaliknya, kandidat yang tidak merespons tawaran yang diterima, menghadirkan tantangan baru dalam relasi kerja.
Ghosting berasal dari istilah budaya populer yang mengindikasikan tindakan menghilang tanpa penjelasan dalam hubungan interpersonal. Dalam konteks kerja, fenomena ini terjadi ketika salah satu pihak, baik perusahaan maupun kandidat, tidak memberikan umpan balik setelah proses melamar.
Ketidakpastian ini dirasakan oleh kedua belah pihak; kandidat merasa diabaikan tanpa status aplikasi yang jelas, sementara perusahaan mengalami frustrasi karena tidak menerima keputusan dari kandidat. Hal ini menciptakan semacam kesenjangan komunikasi yang berpotensi merugikan keduanya.
Ghosting di Indonesia juga terpengaruh oleh dinamika pasar kerja yang terus berubah. Populasi pelamar yang tinggi kadang-kadang membuat perusahaan harus berhadapan dengan calon yang tidak memenuhi kriteria, menambah kompleksitas dalam proses seleksi.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana
Dampak ghosting sangat signifikan bagi kedua pihak. Kandidat yang tidak mendapatkan respon cenderung mengalami penurunan kepercayaan diri dan meningkatnya ketidakpastian mengenai kualitas diri mereka sebagai pelamar.
Di sisi lain, ghosting dari kandidat juga dapat merusak reputasi perusahaan. Pelamar yang merasa diabaikan mungkin akan menyebarkan pandangan negatif tentang perusahaan, mengurangi daya tarik bagi calon pekerja yang berkualitas.
Masalah ini juga mencerminkan kendala yang lebih besar dalam pengelolaan komunikasi di lingkungan kerja. Perusahaan sering kali kekurangan mekanisme untuk memberikan umpan balik, sementara kandidat tidak selalu berkomunikasi secara efektif ketika memutuskan untuk tidak melanjutkan tawaran.
Membangun komunikasi yang lebih baik adalah langkah pertama untuk mengurangi praktik ghosting. Perusahaan sebaiknya menetapkan standar dalam memberikan umpan balik kepada pelamar, meskipun mereka tidak diterima, untuk semakin jelasnya status aplikasi masing-masing.
Di sisi lain, kandidat juga disarankan untuk lebih proaktif dalam memberikan informasi mengenai keputusan mereka setelah menerima tawaran, memastikan bahwa komunikasi berlangsung dua arah.
Implementasi pelatihan komunikasi bagi tim HR di perusahaan juga dapat membantu menciptakan kultur yang lebih empatik dan profesional. Dengan pendekatan ini, diharapkan relasi kerja dapat berkembang dengan lebih transparan dan saling menghargai.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kontroversi dan Dampaknya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: