Polisi Ungkap Kasus Pembobolan Rekening Dormant: Sembilan Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri telah mengungkap kasus pembobolan rekening dormant di salah satu bank BUMN, yang melibatkan sembilan orang tersangka.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Stabil
Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 204 miliar ini terkuak setelah adanya laporan dari pihak bank pada 20 Juni 2025.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa sembilan tersangka telah ditangkap dalam operasi ini. Mereka diketahui beroperasi di wilayah Jawa Barat dengan modus yang terencana.
Sindikat tersebut berpura-pura sebagai Satgas Perampasan Aset untuk melancarkan eksekusi dana dari rekening yang tidak aktif. "Sejak awal Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai satgas perampasan aset bertemu Kacab untuk memindahkan dana pada rekening dormant," ujarnya dalam jumpa pers.
Sebelum melaksanakan aksi mereka, para pelaku mengadakan pertemuan dengan kepala cabang bank untuk menjelaskan strategi pelaksanaan. Dalam pertemuan tersebut, mereka juga menyampaikan ancaman terhadap keselamatan kepala cabang.
Dalam sindikat ini, tersangka dibagi ke dalam beberapa kelompok berdasarkan peran mereka. Kelompok pertama terdiri dari karyawan bank yang memiliki akses langsung ke sistem.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Temui Pimpinan Serikat Pekerja: Diskusi Aksi Buruh dan RUU Perampasan Aset
Dua orang tersangka dari kelompok ini telah diidentifikasi sebagai AP, Kepala Cabang Pembantu, dan GRH, Consumer Relations Manager. Mereka tidak hanya memberikan akses tetapi juga terlibat aktif dalam aksi kejahatan.
Ada pula pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor dan mastermind, yaitu C, yang mengklaim menjalankan tugas negara secara rahasia. C bersama beberapa anggotanya melakukan infiltrasi untuk memindahkan dana secara ilegal.
Kegiatan pencucian uang juga menjadi fokus perhatian aparat penegak hukum. Dua tersangka lainnya, DH dan IS, terbukti terlibat dalam pembukaan blokir rekening serta memfasilitasi pemindahan dana hasil kejahatan.
Polisi berhasil menyita barang bukti dari para tersangka, termasuk uang tunai senilai Rp 204 miliar dan perangkat elektronik yang digunakan dalam kejahatan. Penyitaan ini mencakup 22 unit handphone, satu harddisk eksternal, dua DVR CCTV, satu unit PC, dan satu notebook.
"Dari sembilan pelaku di atas, terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K dan DH yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kepala cabang bank," tambah Helfi.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan polisi terus berupaya mencari pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: