Resmi, Ibu Kota Nusantara Ditetapkan Sebagai Ibu Kota Politik pada 2028
Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Perpres ini merinci tahapan pembangunan dan pemindahan pusat pemerintahan ke IKN dengan harapan dapat terlaksana sesuai rencana yang ditetapkan.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ karena Tutorial Pembuatan Bom Molotov
Dokumen Perpres tersebut menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Hal ini menjadi langkah penting dalam menjadikan IKN sebagai pusat pemerintahan yang baru di Indonesia.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mencantumkan tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Dalam dokumen ini, terdapat subbab yang mengatur detail perencanaan, pembangunan daerah, serta pemindahan ke IKN untuk mendukung terwujudnya ibu kota politik pada tahun 2028.
Tahapan pembangunan ini tidak hanya bertujuan untuk infrastruktur fisik, tetapi juga untuk mendukung sistem pemerintahan yang efisien dan efektif di IKN. Keberhasilan pemindahan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik di tingkat nasional.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Dinanti
Perancangan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ke IKN dilaksanakan untuk merealisasikan Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota politik. Salah satu tujuan utamanya adalah membangun kawasan inti pusat pemerintahan yang modern dan fungsional.
Berdasarkan Perpres, luas kawasan inti yang harus dibangun mencapai antara 800-850 hektar. Pembangunan gedung atau perkantoran direncanakan mencapai 20 persen sementara hunian layak akan mencapai 50 persen, sehingga dapat mendukung keberadaan ASN di IKN.
Sebagai bagian dari pemindahan ke Ibu Kota Nusantara, jadwal pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) direncanakan melibatkan antara 1.700 hingga 4.100 orang. Ini merupakan langkah signifikan untuk memastikan kelancaran fungsi pemerintahan di lokasi baru.
Selain itu, diharapkan cakupan layanan kota cerdas di kawasan IKN mencapai 25 persen. Adanya langkah-langkah konkret untuk melaksanakan pemindahan dan penerapan sistem pemerintahan yang cerdas menjadi komponen kunci dalam rencana jangka panjang ini.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: