Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) setelah serangkaian penggeledahan di kantor BGN.
Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat
Penahanan ini juga mencakup dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, sebagai bagian dari penyidikan mengenai dugaan penyimpangan di lembaga tersebut.
Penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional
Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN yang terletak di Jakarta Pusat pada Rabu pagi. Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti terkait pra-penahanan yang melibatkan Dadan dan rekan-rekannya.
Saat penggeledahan berlangsung, akses ke beberapa ruangan di kantor BGN dibatasi. Meskipun pegawai tetap melaksanakan aktivitas mereka, sejumlah area tetap tidak dapat diakses untuk pengumpulan barang bukti.
Baca juga: Pelatih Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Mochamad Jeffry, Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengkonfirmasi adanya penggeledahan, tetapi tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait substansi kasus ini.
Status Hukum Dadan Hindayana dan Rekannya
Dadan Hindayana bersama dengan Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung setelah penahanan mereka. Hingga saat ini, tidak ada keterangan resmi tentang status hukum mereka dari pihak Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pergantian pimpinan BGN terjadi setelah evaluasi kinerja lembaga. Ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap tata kelola dan pelaksanaan program yang dijalankan oleh lembaga tersebut.
Reaksi Publik dan Implikasi Penggeledahan
Kegiatan penggeledahan oleh Kejaksaan Agung telah menarik perhatian masyarakat, terutama yang mengkhawatirkan pengelolaan program Makan Bergizi Gratis. Program ini adalah salah satu prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Tingginya pengawasan terhadap program-program pemerintah, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat, diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Dinanti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: