Kamis, 07 MEI 2026 • 16:25 WIB

Pengasuh Pondok Pesantren Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan Santri

Author

Pengasuh Pondok Pesantren Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan Santri

Polresta Pati, Jawa Tengah, berhasil menangkap pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berinisial AS atas dugaan pencabulan terhadap santri. Penangkapan berlangsung di Kabupaten Wonogiri setelah tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan.

Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menyatakan bahwa meskipun baru satu korban yang melapor, pihaknya membuka kesempatan bagi korban lainnya untuk memberikan informasi. Penetapan tersangka dilakukan setelah pengumpulan bukti yang cukup dari penyidik.

Proses Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Penyidik melakukan penangkapan terhadap AS setelah menemukan bahwa ia bersembunyi di luar kota. Kapolresta Jaka Wahyudi menambahkan, "Panggilan kedua untuk tersangka direncanakan pada 7 Mei 2026, namun tidak terlaksana karena tidak ada di tempat."

AS ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026, setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap cukup. Bukti tersebut termasuk pemeriksaan terhadap pelapor dan beberapa saksi yang memberikan keterangan penting dalam kasus ini.

Baca juga: Pelatih Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Laporan Korban dan Proses Hukum

Kasus dugaan pencabulan ini berawal dari laporan yang diajukan oleh korban pada tahun 2024. Awalnya, terdapat kendala ketika upaya penyelesaian secara kekeluargaan membuat beberapa saksi menarik keterangannya.

Meskipun baru satu pelapor aktif, proses hukum tetap berjalan. Pihak penyidik melanjutkan penyelidikan setelah mendapatkan keterangan dari saksi lainnya yang memperkuat dugaan pencabulan.

Jumlah Korban dan Komitmen Penyidikan

Polresta Pati merespons informasi yang menyebutkan bahwa jumlah korban mungkin mencapai puluhan orang. Polisi menegaskan bahwa hingga saat ini, mereka belum menerima keterangan resmi yang mengkonfirmasi klaim tersebut.

Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan, "Kami akan melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku." Ia juga mendorong korban lain untuk melapor dengan jaminan kerahasiaan identitas.

Baca juga: Kerusuhan Pecah di Tamansari, Bandung: Detail Kejadian dan Tanggapan Kampus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU