Selasa, 28 APRIL 2026 • 19:50 WIB

Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Sebesar Rp90 Juta

Author

Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Sebesar Rp90 Juta

PT Jasa Raharja mengumumkan akan memberikan santunan sebesar Rp90 juta kepada keluarga korban yang meninggal akibat kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa semua korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka, telah dijamin sesuai dengan Undang-Undang.

Rincian Santunan Bagi Korban Kecelakaan

Santunan yang akan diberikan kepada keluarga korban meninggal terdiri dari Rp50 juta sesuai ketentuan dasar, dan dana tambahan sebesar Rp40 juta dari anak perusahaan Jasa Raharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI.

Dengan total santunan yang mencapai Rp90 juta, diharapkan dapat memberikan sedikit bantuan bagi keluarga dalam menghadapi situasi sulit ini.

Untuk korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja menjanjikan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, ditambah jaminan tambahan hingga Rp30 juta dari Jasa Raharja Putera.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Rekor Baru Liverpool dan Pergerakan Tim Lain

Proses Verifikasi dan Koordinasi Dengan Keluarga Korban

Jasa Raharja saat ini aktif berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk keluarga para korban, agar proses pemberian santunan dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

"Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin," jelas Awaluddin saat memberikan keterangan pers.

Sebagai langkah tambahan, Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan kepada delapan rumah sakit yang menangani para korban.

Kronologi Insiden dan Tindakan Lanjutan

Kecelakaan terjadi ketika kereta rel listrik (KRL) yang beroperasi rute Bekasi-Cikarang tertabrak oleh mobil di perlintasan sebidang JPL 85.

Akibat dari insiden ini, rangkaian KRL mengalami evakuasi dan ditetapkan sebagai Perjalanan Luar Biasa (PLB) dengan kode 5181.

Saat ini, Kementerian Perhubungan masih menunggu hasil investigasi resmi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU