Rabu, 22 APRIL 2026 • 10:53 WIB

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga: Langkah Maju bagi Kesejahteraan

Author

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga: Langkah Maju bagi Kesejahteraan

Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI. Pengesahan ini dilakukan setelah seluruh peserta sidang, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, menunjukkan persetujuannya.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China untuk Merayakan 80 Tahun Kemenangan Rakyat

Proses pengesahan ini dimulai dengan Puan meminta anggota dewan untuk menyatakan setuju, dan disambut dengan seruan 'Setuju!' yang menggema di ruang sidang sebelum palu diketuk sebagai tanda resmi.

Tonggak Sejarah dalam Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Setelah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, DPR RI mengapresiasi kontribusi pemerintah serta kementerian terkait dalam pembahasan RUU ini. Dengan disahkannya undang-undang tersebut, pekerja rumah tangga yang sebelumnya tidak memiliki perlindungan kini mendapatkan payung hukum yang jelas.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa undang-undang ini bertujuan untuk menata hubungan kerja di sektor domestik. Ia berkata, "Undang-undang ini bertujuan menata ulang hubungan kerja pekerja rumah tangga dari yang semula informal menjadi memiliki kepastian hukum."

Puan juga menunjukkan bahwa meskipun regulasi akan membawa kepastian hukum, nilai kekeluargaan yang telah terjalin tetap akan dijaga. Ini diharapkan dapat memperkuat hubungan kerja tanpa menghilangkan sentuhan kemanusiaan.

Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Ditegaskan

Perlindungan dan Kesetaraan dalam Hubungan Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa undang-undang ini menjadi dasar bagi perlindungan komprehensif bagi pekerja rumah tangga. Ia menyatakan, "Negara dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga."

Rancangan undang-undang ini juga berfokus untuk mengatasi praktik diskriminasi dan eksploitasi yang mungkin terjadi. Supratman menambahkan, "Pembentukan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga maupun kepada pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi."

Dalam regulasi ini terdapat ketentuan mengenai rekrutmen, perjanjian kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta pelatihan yang diperlukan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pekerja rumah tangga dapat memiliki posisi yang lebih kuat dalam sektor kerja.

Mendorong Kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga

Selain memperjelas hubungan kerja, undang-undang ini juga menekankan pentingnya peningkatan keterampilan bagi pekerja rumah tangga. Pemerintah meyakini bahwa peningkatan keterampilan akan berkontribusi positif terhadap kesejahteraan pekerja.

"Pemerintah menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk disahkan menjadi undang-undang," ungkap Supratman. Pernyataan ini mencerminkan dukungan penuh dari pemerintah dalam pembentukan regulasi ini.

Melalui undang-undang ini, pekerja rumah tangga kini memiliki payung hukum yang lebih memadai, menciptakan lingkungan kerja yang profesional. Harapannya, undang-undang ini mampu menjaga nilai kemanusiaan dan keadilan di dunia kerja rumah tangga.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Dinanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU