Selasa, 21 APRIL 2026 • 11:17 WIB

Pembunuhan Berencana: Motif Dendam di Balik Penikaman Ketua DPD Golkar

Author

Pembunuhan Berencana: Motif Dendam di Balik Penikaman Ketua DPD Golkar

Polda Maluku mengungkap motif penikaman yang menimpa Nus Kei, Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, yang terjadi pada Senin (20/4/2026). Pelaku mengaku melakukan penikaman tersebut karena merasa dendam, percaya bahwa korban terlibat dalam pembunuhan anggota keluarga mereka.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi

Kombes Pol. Rositah Umasugi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, menjelaskan bahwa pelaku telah merencanakan tindakan kekerasan ini yang berkaitan dengan peristiwa lama di Bekasi pada tahun 2020.

Motif Penikaman Terungkap

Pihak kepolisian menerangkan bahwa kedua pelaku merasa dendam terhadap Nus Kei, yang dianggap sebagai otak dari pembunuhan Fenansius Wadanubun atau Dani Holat, saudara dari kedua pelaku. Kejadian tragis ini berlangsung di Apartemen Metro Galaxy Kalimalang, Bekasi, dan sejak saat itu kemarahan mereka terus membara hingga menyebabkan penikaman.

Kombes Pol. Rositah menambahkan, 'Motif pelaku adalah balas dendam. Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei adalah otak dibalik pembunuhan saudara kedua pelaku.' Penjelasan ini memberikan pandangan jelas tentang hubungan kompleks antara pelaku dan korban.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa hubungan antara korban dan pelaku cukup dekat, makin menghindarkan tanda tanya tentang mengapa hal ini bisa terjadi. Polisi kini berfokus untuk menggali lebih dalam bagaimana perasaan dendam ini tumbuh semakin dalam.

Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS

Penangkapan Pelaku

Setelah insiden penikaman terjadi, polisi segera meringkus dua orang yang diduga terlibat, berinisial HR (28) dan FU (36). Penangkapan ini dilakukan di bawah pimpinan Kapolres AKBP Rian Suhendi, di mana dia mengungkapkan bahwa salah satu pelaku merupakan mantan atlet Mixed Martial Arts (MMA).

Proses penangkapan berlangsung dengan lancar dan tanpa ada perlawanan dari kedua tersangka. Para tersangka kini sudah berada dalam tahap pemeriksaan lanjutan untuk mengumpulkan informasi lebih detail mengenai kasus ini.

Kombes Pol. Rositah menegaskan pentingnya kecepatan respons kepolisian dalam menangani situasi semacam ini untuk mencegah ketidakadilan dan membela pihak yang lemah.

Keterangan Hukum dan Ancaman Hukuman

Saat ini, HR dan FU telah ditetapkan sebagai tersangka resmi. Penetapan ini dilakukan setelah pihak penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan bahwa kedua pelaku terlibat dalam tindakan kriminal dengan pasal berlapis.

Dari informasi yang diterima, mereka dapat dijerat dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, tergantung hasil pembuktian dalam persidangan. Keduanya disangka melanggar Pasal 459 juncto 20 huruf C atau Pasal 458 ayat (1) juncto 20 huruf C serta Pasal 262 ayat (4) dari Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kondisi hukum ini menunjukkan seriusnya pelanggaran yang dilakukan dan konsekuensi berat yang menanti kedua tersangka jika terbukti bersalah.

Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU