Kamis, 16 APRIL 2026 • 13:01 WIB

Peserta PBI JKN Non-Aktif Tetap Dapatkan Akses Layanan Kesehatan

Author

Peserta PBI JKN Non-Aktif Tetap Dapatkan Akses Layanan Kesehatan

Pemerintah bersama DPR RI sepakat memberikan jaminan layanan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dinonaktifkan. Kesepakatan ini diambil untuk memastikan akses kesehatan tetap ada selama masa pemutakhiran data berlangsung.

Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak

Perjanjian tertuang dalam kesimpulan rapat kerja yang melibatkan berbagai instansi terkait, dan menegaskan komitmen pemerintah dalam menyediakan akses kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Komitmen Pemerintah untuk Layanan Kesehatan

Kesepakatan ini dihasilkan dari rapat kerja yang berlangsung pada 15 April 2026 di Gedung DPR, Jakarta. Pertemuan tersebut melibatkan kementerian terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, untuk menegaskan pentingnya keberlangsungan akses kesehatan.

Menteri Sosial RI telah menyatakan akan menerbitkan Surat Penetapan Pengaktifan Kembali PBI JKN berdasarkan regulasi yang berlaku. Surat keputusan bersama yang mencakup Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Direktur BPJS Kesehatan juga akan memperkuat keputusan ini.

Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Akses Kesehatan untuk Masyarakat Miskin

Masyarakat miskin, khususnya mereka yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), akan berusaha untuk tetap mendapatkan akses layanan kesehatan. Pemerintah menetapkan mekanisme alternatif yang memungkinkan hal tersebut.

Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur reaktivasi bagi peserta PBI non-aktif, dan mengedepankan penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas serta pengawasan lapangan yang terarah.

Evaluasi Data dan Penyempurnaan Program JKN

Pemerintah dan Komisi IX DPR RI sepakat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar penetapan PBI JKN. Hal ini mencakup metodologi penentuan desil dan validitas indikator data.

Integrasi dan sinkronisasi data antar kementerian diberi penekanan agar DTSEN yang dihasilkan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemutakhiran data dijanjikan tidak akan mengganggu akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat miskin dan pasien dengan kondisi kritis.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU