Universitas Indonesia (UI) tengah melakukan investigasi mendalam terkait laporan dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum. Langkah ini diambil untuk menangani isu sensitif yang berkembang di masyarakat.
Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Namun Investasi Apple Terus Berjalan
Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa UI berkomitmen untuk menyikapi situasi ini dengan keseriusan, profesionalisme, dan transparansi. Setiap bentuk kekerasan seksual dianggap sebagai pelanggaran serius yang harus ditangani.
Penanganan Kasus oleh UI
Dalam menanggapi situasi ini, UI telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Tim ini menerapkan pendekatan yang berfokus pada korban, termasuk verifikasi laporan dan pengumpulan bukti yang diperlukan.
Erwin menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas. Proses ini diharapkan akan menghasilkan keputusan yang objektif dan tidak memihak.
Lebih lanjut, Fakultas Hukum juga telah memulai penelusuran internal dan memanggil mahasiswa yang diduga terlibat untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut tentang kasus ini.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH
Langkah Sanksi dari Badan Perwakilan Mahasiswa
Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah mengambil langkah awal dengan menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif bagi mahasiswa yang terlibat. Hal ini dituangkan dalam Surat Keputusan resmi.
Jika hasil investigasi menunjukkan pelanggaran, UI berkomitmen untuk menerapkan sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang bisa berujung pada sanksi akademik atau bahkan pemberhentian dari status mahasiswa.
UI juga tidak mengesampingkan kemungkinan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dukungan Khusus untuk Korban
UI berkomitmen memberikan pendampingan komprehensif untuk semua pihak yang terdampak, termasuk Dukungan psikologis, hukum, dan akademik. Hal ini penting untuk memastikan pemulihan yang menyeluruh bagi korban.
Selama proses investigasi, UI mengimbau agar semua pihak tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, guna menjaga integritas penanganan kasus ini.
Erwin juga menyatakan bahwa UI akan memperkuat kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual demi terciptanya lingkungan kampus yang lebih aman.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo di Jakarta Karena Kondisi Tak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: