Komisi III DPR RI mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk mempertimbangkan putusan bebas bagi Amsal Christy Sitepu, yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Seruan ini mencuat dalam rapat yang menyoroti perkembangan penanganan kasus tersebut pada Senin (30/3).
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menekankan penerapan keadilan substantif dan mengingatkan agar penegakan hukum tidak hanya mengandalkan kepastian hukum formal. Hal ini penting untuk mencegah dampak negatif terhadap industri kreatif, khususnya videografi.
Penegakan Hukum yang Berorientasi pada Keadilan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang mengutamakan keadilan substantif. Ia menyatakan, 'Komisi III DPR RI mengingatkan agar para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).'
Ia juga menggarisbawahi bahwa industri kreatif, khususnya videografi, tidak memiliki standar harga baku yang pasti. 'Kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan dari harga baku,' tambahnya.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Menghebohkan
Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara
Dalam konteks pemberantasan korupsi, Komisi III menekankan bahwa tidak hanya pemidanaan yang harus menjadi prioritas. Habiburokhman mengungkapkan, 'Tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian negara, bukan sekadar pemenuhan target pemenjaraan secara semena-mena.'.
Dari informasi yang ada, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp202 juta, dan ia menegaskan perlunya mempertimbangkan dampak putusan yang mungkin merugikan industri kreatif nasional jika tidak ditangani dengan bijaksana.
Kronologi Kasus Amsal Sitepu
Amsal Sitepu mengungkapkan bahwa proyek pembuatan video profil desa dimulai saat pandemi COVID-19 melanda. 'Proposal dengan nilai sekitar Rp30 juta diajukan langsung kepada kepala desa tanpa perantara,' ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut dilaksanakan secara profesional dengan kontrak yang jelas, mencakup berbagai aspek pekerjaan hingga revisi yang diizinkan. Namun, Amsal merasa proses hukum yang dijalaninya tidak adil dan mempertanyakan, 'Kenapa Amsal bisa dipenjara,' padahal banyak kepala desa yang puas dengan hasil kerja.
Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Cozy dan Nyaman
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: