Seorang prajurit TNI, Farizal Rhomadhon, tewas dalam misi perdamaian di Lebanon Selatan sementara tiga lainnya terluka dan kini dirawat intensif.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China untuk Merayakan 80 Tahun Kemenangan Rakyat
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, mengkonfirmasi bahwa jenazah Farizal saat ini disemayamkan di East Sector Headquarters menunggu pemulangan ke Indonesia.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, Praka Farizal adalah bagian dari pasukan United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Ia gugur akibat serangan artileri yang menargetkan lokasi kontingen Indonesia di Kota Adshit al-Qusyar pada 29 Maret 2026.
Serangan tersebut juga menyebabkan tiga prajurit TNI lainnya, yaitu Praka Rico Pramudia, Praka Bayu Prakoso, dan Praka Arif Kurniawan, mengalami luka-luka. Aulia menegaskan bahwa semua prajurit yang terluka mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan, Menjamin Transparansi Anggaran
Status Pasien yang Terluka
Praka Rico Pramudia dilaporkan menderita luka berat dan sedang menerima perawatan intensif di Rumah Sakit St. George di Beirut setelah dievakuasi menggunakan helikopter. Sedangkan Praka Bayu Prakoso dan Praka Arif Kurniawan hanya mengalami luka ringan.
Kedua prajurit tersebut kini dirawat di Rumah Sakit Level I UNIFIL. Mayjen Aulia menekankan pentingnya penanganan medis yang cepat bagi prajurit yang terluka.
Respon Pemerintah dan Tindakan Selanjutnya
Kementerian Pertahanan dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beirut tengah berkoordinasi untuk pemulangan jenazah Praka Farizal. Aulia menyatakan bahwa semua prosedur administrasi dilakukan dengan cepat untuk memastikan kelancaran proses tersebut.
Keberadaan kontingen TNI di Lebanon untuk misi UNIFIL menegaskan komitmen Indonesia terhadap perdamaian internasional. Namun, insiden ini menjadi pengingat akan risiko yang dihadapi prajurit dalam melaksanakan tugas mereka di lapangan.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Temui Pimpinan Serikat Pekerja: Diskusi Aksi Buruh dan RUU Perampasan Aset
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: