Rismon Hasiholan Sianipar, yang terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, mengunjungi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden, Jakarta, pada Jumat, 13 Maret 2026.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 09.55 WIB ini diartikan sebagai langkah untuk mempererat hubungan antara kedua belah pihak.
Klarifikasi dan Pertemuan di Istana
Rismon menjelaskan bahwa kedatangannya adalah untuk silaturahmi, tanpa memberikan agenda yang rinci. Dalam wawancara dengan wartawan, ia menyatakan, "Silaturahmi saja lah."
Ini merupakan langkah penting setelah permintaan maaf yang disampaikan Rismon sebelumnya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Gibran merespons positif dengan menekankan pentingnya moment bulan Ramadhan untuk saling memaafkan.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Stabil
Tuduhan dan Hasil Penelitian Rismon
Rismon menjadi salah satu tersangka dalam penyelidikan oleh Polda Metro Jaya, bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Tuduhan ijazah palsu Jokowi diinformasikan melalui buku 'Jokowi's White Paper'.
Namun, Rismon mengubah pandangannya setelah melakukan penelitian lebih dalam. Ia mengungkapkan, "Tidak ada manipulasi digital seperti yang saya simpulkan pada buku Jokowi's White Paper. Artinya apa? Keasliannya terjaga," menegaskan bahwa ijazah Presiden itu sah.
Respons Publik dan Dampak Kasus
Kasus ini mencuri perhatian publik karena melibatkan orang yang berpengaruh dalam kabinet. Tuduhan terhadap ijazah Jokowi menjadi isu yang sensitif, apalagi menyongsong pemilihan umum mendatang.
Gibran, selaku Wakil Presiden, menekankan pentingnya kolaborasi dalam proses demokrasi. Dengan demikian, komunikasi yang baik menjadi kunci dalam menjaga stabilitas politik dan menghindari ketegangan di dalam masyarakat.
Baca juga: Respons Google Terkait Isu Keamanan Gmail dan Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: