Jumat, 13 MARET 2026 • 13:07 WIB

KPK Terapkan Status Tersangka pada Mantan Menteri Agama Terkait Kasus Korupsi Haji

Author

KPK Terapkan Status Tersangka pada Mantan Menteri Agama Terkait Kasus Korupsi Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar.

Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS

Penyelidikan ini menyasar penerimaan uang percepatan haji khusus untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Dugaan Penerimaan Uang Percepatan Haji Khusus

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penerimaan uang percepatan khusus terjadi pada tahun 2023. Uang tersebut terkumpul melalui Rizky Fisa Abadi, Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama.

Dari informasi yang diperoleh, Asep menjelaskan bahwa Rizky memberikan fee percepatan kepada Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Biaya percepatan untuk tahun 2023 dipatok hingga 5.000 dolar AS, setara Rp84 juta per jemaah.

Selain itu, untuk tahun 2024, biaya percepatan ditetapkan sebesar 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42 juta. Biaya ini dikumpulkan oleh M. Agus Syafi’ saat menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag saat itu.

Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni

Proses Penyelidikan dan Tindakan KPK

KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, dengan perhitungan awal kerugian negara mencangkup Rp1 triliun lebih. Tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri diumumkan bagi tiga orang, di antaranya Yaqut dan Gus Alex, selama enam bulan mendatang.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa dua di antara tiga orang yang dicegah telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex. Langkah ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi kuota haji.

Perkembangan selanjutnya mencatatkan bahwa Yaqut mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka pada 10 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan Pengadilan dan Tindakan Penahanan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026 memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut. Keesokan harinya, KPK secara resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, pada 27 Februari 2026, KPK menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang memastikan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar. Hal ini semakin menegaskan keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan korupsi kuota haji.

Pengumuman mengenai penahanan Yaqut menunjukkan komitmen kuat KPK dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi ini serta menegakkan prinsip hukum di Indonesia.

Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU