Kamis, 12 MARET 2026 • 14:42 WIB

JPU Batam Klarifikasi Permintaan Maaf dalam Kasus Tuntutan Hukuman Mati

Author

JPU Batam Klarifikasi Permintaan Maaf dalam Kasus Tuntutan Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian mengeluarkan pernyataan permintaan maaf dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) di Komisi III DPR pada 11 Maret 2026.

Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat

Permintaan maaf ini terkait dengan pernyataan yang dianggap mengganggu selama tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, terdakwa penyelundupan narkoba.

Pernyataan Maaf JPU dalam RDP dengan Komisi III DPR

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, JPU Muhammad Arfian meminta maaf secara langsung terkait pernyataan yang dilontarkannya selama persidangan. Dia menegaskan agar permintaan maaf tersebut tidak ditafsirkan sebagai penyesalan terhadap tuntutan hukuman mati yang diajukan.

Dia mengklarifikasi bahwa tujuannya adalah untuk menjelaskan kesalahpahaman yang mungkin muncul dari pernyataan tersebut, bukan untuk menggugurkan tuntutan yang sudah diajukan.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup

Penjelasan Kejari Batam Mengenai Permintaan Maaf

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai konteks permintaan maaf itu. Dia menyatakan bahwa pernyataan maaf tersebut tidak bertujuan untuk mencabut tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Priandi menambahkan bahwa Kejaksaan tetap menghormati peran pengawasan DPR dan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan objektif, menjaga integritas proses hukum.

Konsekuensi Tuntutan Mati dan Vonis Terhadap Fandi Ramadhan

Fandi Ramadhan, yang berprofesi sebagai ABK kapal Sea Dragon, awalnya dituntut dengan hukuman mati terkait keterlibatannya dalam penyelundupan narkoba seberat hampir dua ton. Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan banyak spekulasi mengenai keadilan hukum.

Meskipun tuntutan yang dijatuhkan sangat berat, hakim dalam putusan akhir memutuskan untuk menghukum Fandi dengan penjara selama lima tahun. Keputusan tersebut diambil setelah menemukan bahwa dia terbukti secara sah melakukan etika pemufakatan jahat dalam kasus narkoba tersebut.

Baca juga: Kompetisi Ketat: Manchester United dan Manchester City Berburu Kiper Baru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU