Rabu, 11 MARET 2026 • 14:07 WIB

Kepolisian Serukan Laporan Pengganggu Permintaan THR Melalui Hotline 110

Author

Kepolisian Serukan Laporan Pengganggu Permintaan THR Melalui Hotline 110

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengingatkan masyarakat untuk segara melapor jika menghadapi gangguan terkait permintaan tunjangan hari raya (THR) dari organisasi masyarakat (ormas) menjelang Idul Fitri.

Baca juga: Kerusuhan Pecah di Tamansari, Bandung: Detail Kejadian dan Tanggapan Kampus

Hotline 110 disediakan sebagai kanal bagi masyarakat yang merasa terganggu untuk melaporkan keluhan mereka, menurut keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir.

Layanan Pengaduan 110

Polri telah menyediakan layanan hotline 110 yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan keluhan terkait permintaan THR dari ormas.

Irjen Johnny Eddizon Isir mengharapkan masyarakat tidak ragu untuk menggunakan layanan ini. Ia menyampaikan, "Silakan kemudian nomor 110 dihubungi, hotline 110 dihubungi dan disampaikan."

Setiap laporan yang diterima akan ditanggapi oleh pihak kepolisian, menunjukkan keseriusan Polri dalam menjamin ketentraman masyarakat selama bulan Ramadan.

Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian

Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum

Irjen Johnny menegaskan bahwa Polri akan mengambil langkah pencegahan terhadap tindakan organisasi masyarakat yang meminta kontribusi tidak sesuai dengan ketentuan.

Ia menjelaskan, penindakan hukum merupakan langkah terakhir dan mengimbau agar ormas tidak mengganggu masyarakat. "Artinya kita mengimbau kalau ada yang kemudian tadi entah bersurat dan sebagainya dan itu mengganggu dirasakan, kita mengimbau untuk 'ya mbok ya ojo lah, jangan, gitu ya'," tuturnya.

Apabila permintaan tersebut menjadi semakin meresahkan, Polri siap melakukan penegakan hukum, meskipun langkah ini diharapkan tidak perlu diambil.

Kesadaran Masyarakat dalam Melapor

Polri mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan, terutama menjelang Idul Fitri.

Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan pengaduan 110 jika mendapati situasi yang meresahkan berkaitan dengan permintaan iuran dari ormas.

Irjen Johnny menekankan, "Saya pikir itu, pergunakan layanan 110 jangan lupa." Imbauan ini bertujuan untuk mendorong warga agar lebih berani dalam melaporkan setiap tindakan yang merugikan.

Baca juga: Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU