Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa akan ada penelusuran mengenai dugaan unsur pidana terkait insiden longsor yang terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Menghebohkan
Kejadian yang berlangsung pada 8 Maret 2026 ini merenggut tujuh nyawa, dan kementerian berkomitmen untuk memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Proses Investigasi dan Tanggung Jawab Hukum
Menteri Hanif menjelaskan, "Bantargebang kemarin telah kita lakukan olah TKP atas kejadian bencana kemanusiaan ini dengan meninggalnya tujuh warga kita," di Jakarta Timur pada Rabu (11/3).
Ia menekankan bahwa penyelidikan harus sejalan dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang 18 Tahun 2008 yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Hanif menambahkan, "Jadi kejadian ini gunung esnya saja. Pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya yang juga harus kami mintai keterangan kenapa kegiatan open dumping ini tidak dihentikan."
Proses penyidikan ditargetkan selesai dalam waktu seminggu ke depan untuk memenuhi asas keadilan kepada masyarakat.
Kronologi Insiden Longsor
Insiden longsor yang terjadi pada hari Minggu (8/3) dipicu oleh hujan lebat yang berlangsung cukup lama di area tersebut.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Isnawa Adji, menyebutkan bahwa longsor menimpa lima truk sampah serta satu warung di dekat lokasi.
"Saat truk sampah sedang mengantre untuk melakukan pembongkaran muatan sampah, tiba-tiba terjadi longsor," ungkap Isnawa, merujuk pada laporan dari Antara.
Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya manajemen risiko dalam pengelolaan sampah di kawasan perkotaan.
Langkah-Langkah Penanggulangan Mendatang
Menteri Hanif menyampaikan bahwa akan ada langkah-langkah pencegahan untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
"Mudah-mudahan dalam seminggu-seminggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan di dalam rangka memberikan asas keadilan," tuturnya.
Kementerian juga berkomitmen menjadikan insiden ini sebagai pembelajaran dalam pengelolaan sampah di Indonesia agar lebih baik ke depan.
Investigasi akan menjangkau semua pejabat yang bertanggung jawab sejak diberlakukannya Undang-Undang 18 Tahun 2008.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Emas untuk Karier
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: