Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, memberikan klarifikasi terkait tuduhan pencopotan pejabat kementerian dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Stabil
Pernyataan tersebut disampaikan di depan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, di mana ia menegaskan tidak ada hubungan antara penggantian posisi pejabat dan pengadaan perangkat yang dipersoalkan.
Pernyataan Nadiem dalam Sidang
Dalam keterangannya di sidang pada 10 Maret 2026, Nadiem Makarim mengonfirmasi bahwa penggantian posisi Direktur SD dan Direktur SMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak terkait dengan pendapat mengenai pengadaan Chromebook.
Ia menyatakan, "Keputusan untuk mengganti 17 posisi termasuk Poppy dan Khamim sudah terbukti bahwa itu terjadi 4 Maret (2020)." Menurutnya, rencana penggantian tersebut telah ada jauh sebelum kedua pejabat tersebut mengungkapkan keberatan.
Nadiem juga menekankan bahwa pengamatan atas penggantian posisi tersebut telah direncanakan dan tidak ada hubungan langsung dengan isu pengadaan yang sedang berkembang.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Tamansari, Bandung: Detail Kejadian dan Tanggapan Kampus
Dakwaan Terkait Pengadaan Chromebook
Nadiem Makarim kini menghadapi dakwaan serius yang menyebutkan bahwa pengadaan Chromebook tersebut merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun. Proses hukum menyatakan bahwa tujuh pejabat, termasuk Nadiem, terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan keuangan negara.
Salah satu poin dalam dakwaan menyebutkan, "Salah satu alasan terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti Pejabat Eselon 2 di antaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan terdakwa."
Jaksa menegaskan bahwa pengadaan awalnya diarahkan kepada produk Google, menciptakan kontroversi dalam proses pengadaannya yang semestinya terbuka untuk berbagai produk.
Implikasi dan Tindak Lanjut
Tindakan Nadiem dan tiga terdakwa lainnya dinilai sebagai penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak tertentu. Keputusan administrasi pengadaan yang cenderung mengedepankan satu produk dinilai mempersempit pilihan bagi pihak-pihak yang seharusnya mendapatkan akses yang lebih luas.
Kasus ini akan terus diselidiki untuk mengetahui dampak lebih lanjut dari keputusan tersebut terhadap tata kelola pengadaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dampak hukum bagi Nadiem maupun pihak lain akan sangat bergantung pada hasil sidang yang sedang berlangsung, di mana mereka berisiko menghadapi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang terkait tindak pidana korupsi.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: