Duga Keterlibatan Ketua Umum Pemuda Pancasila dalam Kasus Pertambangan, KPK Lakukan Pemeriksaan Mendalam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terlibat dalam penerimaan uang 'pengamanan' dari hasil pertambangan PT Alamjaya Barapratama.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Penyidik KPK telah memanggil Japto untuk diperiksa pada Selasa, 10 Maret 2026, sebagai bagian dari investigasi yang lebih luas.
Proses dan Hasil Pemeriksaan di KPK
Pemeriksaan terhadap Japto berlangsung lebih dari empat jam. Selama proses tersebut, ia menyarankan agar pertanyaan terkait dugaan tersebut diarahkan pada penyidik.
Dengan nada skeptis, Japto menyampaikan, "Tanya penyidik dong, kok tanya sama saya," sambil didampingi oleh pengacaranya di Kantor KPK.
Kasus Tersangka Korupsi Pertambangan di Kutai Kartanegara
KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini, termasuk PT Alamjaya Barapratama.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Temui Pimpinan Serikat Pekerja: Diskusi Aksi Buruh dan RUU Perampasan Aset
Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada Februari, yang juga mencakup mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
"Nah, ini masih terus kami telusuri. Termasuk kaitannya dengan penyitaan yang penyidik lakukan terhadap kendaraan-kendaraan dalam penguasaan saudara JP, tentu itu juga nanti akan dikonfirmasi," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dampak Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi
Saat ini, Rita Widyasari sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan izin pertambangan.
Jumlah gratifikasi yang diterima diketahui berkisar antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara, dan KPK merujuk pada Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini mencakup uang tunai dalam jumlah besar, dokumen terkait, dan kendaraan mewah yang diduga digunakan dalam praktik korupsi.
Baca juga: Mengenal Finfluencer: Solusi Cerdas untuk Memahami Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: