Senin, 09 MARET 2026 • 15:00 WIB

Konflik Restoran Bibi Kelinci Berakhir Dengan Kesepakatan Damai

Author

Konflik Restoran Bibi Kelinci Berakhir Dengan Kesepakatan Damai

Kasus perselisihan antara pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'brien, dan pasangan suami istri Zendhy Kusuma serta Evi Santi Rahayu telah berakhir secara damai. Keduanya sepakat untuk mencabut laporan kepolisian yang diajukan masing-masing.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup

Pertikaian ini berakar dari dugaan pencurian makanan yang dilaporkan oleh Nabilah, namun kini kedua belah pihak telah menemukan titik temu dan menyetujui untuk tidak melanjutkan permasalahan ini.

Awal Mula Kasus

Insiden ini dimulai pada 19 September 2025, ketika Zendhy dan Evi mengunjungi restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan. Mereka memesan sebelas hidangan dan tiga minuman, namun mengalami keterlambatan dalam penyajian.

Akibat frustrasi, mereka mengambil makanan langsung dari dapur dan meninggalkan restoran tanpa membayar. Hal ini membuat Nabilah melaporkan pasangan tersebut ke Polsek Mampang Prapatan.

Laporan ini, terdaftar dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, langsung menarik perhatian media dan publik saat video kejadian tersebar di berbagai platform sosial.

Baca juga: Manchester United Rekrut Kiper Senne Lammens di Detik Terakhir Bursa Transfer

Respon Publik dan Klarifikasi Resmi

Nabilah O'brien, melalui media sosial, menyatakan bahwa dirinya merasa dirugikan, mengklaim bahwa ia justru menjadi tersangka meskipun merupakan korban terhadap pencurian. Dalam sebuah unggahan di Instagram, ia menyampaikan, 'Saya korban pencurian, yang malah jadi tersangka dan dituntut Rp 1 miliar'.

Menanggapi situasi ini, Komisi III DPR RI mengundang Nabilah untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai posisinya. Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kapolsek Mampang Prapatan juga memberikan klarifikasi bahwa ada dua laporan kasus yang ditangani oleh polisi yang berbeda, menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat akan siapa yang sebenarnya menjadi tersangka.

Mediasi dan Penyelesaian Kasus

Setelah serangkaian peristiwa yang kompleks, konflik ini mencapai kesimpulan pada 8 Maret 2026. Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menginformasikan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mencabut laporan dan menghapus semua konten berkaitan dengan kasus ini di media sosial.

Trunoyudo menjelaskan, 'Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan dan tadi di hadapan kita semuanya melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini'.

Dengan adanya mediasi, status tersangka yang diemban keduanya pun dicabut, memberi Nabilah rasa lega serta penghargaan atas dukungan dari Ketua Komisi III DPR.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU