Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan sanksi bagi platform digital yang gagal melindungi anak-anak. Aturan ini mengharuskan platform untuk menerapkan verifikasi usia pada pengguna anak demi menciptakan ruang digital yang aman.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Sejak diterbitkan pada 6 Maret 2026, peraturan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengurangi potensi bahaya yang dihadapi anak-anak di dunia maya. Setiap pelanggaran dapat berujung pada teguran, denda, bahkan pemutusan akses bagi penyelenggara sistem elektronik.
Penegakan Aturan dan Jenis Sanksi
Permen Komunikasi dan Digital ini adalah implementasi dari PP TUNAS, yang memberikan dasar hukum untuk perlindungan anak di platform digital. Dalam pasal 33, diatur bahwa pelanggaran dapat terdeteksi melalui pemantauan dan laporan dari masyarakat.
Jika terjadi dugaan pelanggaran, proses pemeriksaan akan dilakukan terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE). Jika terbukti melanggar, PSE dikenakan sanksi administratif yang sesuai dengan beratnya pelanggaran.
Sanksi ini bisa berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara operasional, atau bahkan pemutusan akses. Tingkat kooperatif PSE selama pemeriksaan juga dipertimbangkan dalam keputusan sanksi.
Baca juga: Manchester United Rekrut Kiper Senne Lammens di Detik Terakhir Bursa Transfer
Kewajiban Platform Digital
Salah satu kewajiban utama yang diatur oleh peraturan ini adalah verifikasi usia pengguna. Platform digital diwajibkan menyaring pengguna yang berusia di bawah 16 tahun dari layanan mereka, khususnya pada platform berisiko tinggi seperti media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid berkata, "Melalui peraturan ini, kami berharap dapat melindungi anak-anak dari risiko yang mungkin timbul di dunia digital." Ini menjadikan Indonesia negara non-barat pertama yang melakukan penundaan akses anak sesuai usia.
Di samping itu, setiap platform juga wajib melakukan penilaian mandiri atas produk dan layanan mereka setiap tiga bulan untuk memastikan kesesuaian produk dengan kebutuhan anak.
Dimulainya Implementasi dan Rencana Ke Depan
Implementasi peraturan baru ini akan dimulai pada 28 Maret 2026, dengan langkah awal penutupan akun untuk pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. Proses ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga keselamatan anak di ruang digital.
Pendidikan bagi masyarakat tentang bahaya yang mungkin dihadapi anak-anak di dunia maya juga dianggap sangat diperlukan. Menkomdigi menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh ekosistem digital untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Ke depan, diharapkan bahwa peraturan ini akan mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan privasi pengguna anak.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: