Jumat, 06 MARET 2026 • 16:45 WIB

302 Warga Asing Terima Izin Tinggal Darurat di Bali Pasca Konflik Timur Tengah

Author

302 Warga Asing Terima Izin Tinggal Darurat di Bali Pasca Konflik Timur Tengah

Sebanyak 302 warga negara asing (WNA) memperoleh izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) di Bali akibat dampak buruk dari konflik yang berlangsung di Timur Tengah. Data tersebut tercatat hingga 5 Maret 2026 oleh Imigrasi setempat.

Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana

Pelaksanaan ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar yang menerbitkan masing-masing 244 dan 58 ITKT, memberikan ketentuan bagi WNA yang terdampak untuk segera mengurus administrasi.

Proses Permohonan Izin Tinggal Darurat

Kepala Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, menjelaskan bahwa penerbitan ITKT dimulai sejak 2 Maret 2026. Dalam pengajuan ini, pemohon diwajibkan untuk membawa dokumen seperti paspor asli, surat pembatalan penerbangan, dan tiket yang dibatalkan.

ITKT diberikan dengan masa berlaku selama 30 hari, dan pemohon bisa mengajukan perpanjangan sesuai dengan situasi yang terjadi. Ini dilakukan agar WNA yang terjebak dalam keadaan darurat dapat memperoleh kepastian hukum.

Haryo menambahkan bahwa bagi WNA yang mengalami overstay akibat pembatalan penerbangan, denda tidak akan dikenakan dengan syarat-syarat tertentu. Hal ini merupakan bentuk keringanan pemerintah dalam situasi sulit ini.

Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni

Dampak Situasi Internasional Terhadap Penerbangan

Konflik yang merebak di Timur Tengah berdampak signifikan pada dunia penerbangan internasional, dengan banyak penerbangan yang dibatalkan. Data dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menunjukkan total 35 penerbangan terpaksa dibatalkan hingga 4 Maret 2026.

Sebanyak 20 keberangkatan dan 15 kedatangan terpengaruh, mengakibatkan ribuan orang gagal berangkat, yakni mencapai 5.905 penumpang. Meskipun demikian, ada beberapa jalur penerbangan, terutama menuju Dubai, Doha, dan Abu Dhabi, yang masih beroperasi secara terbatas.

Maskapai Emirates, misalnya, menginformasikan bahwa penerbangan dengan nomor EK-369 berhasil lepas landas menuju Dubai setelah terparkir selama sekitar empat malam di Bandara Ngurah Rai.

Regulasi Imigrasi di Tengah Krisis

Pihak Imigrasi memperkuat kerjasama dengan instansi terkait untuk memastikan kelancaran administrasi bagi para WNA yang terdampak. R Haryo Sakti menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara WNA dengan otoritas imigrasi agar semua proses dapat berjalan efektif.

Regulasi tentang pencegahan overstay juga mengalami perubahan dengan penghapusan denda untuk WNA yang terlambat tetap tinggal akibat situasi ini. Ini adalah langkah praktis untuk membantu WNA, tetapi tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui langkah-langkah tersebut, pemerintah berusaha memberikan solusi sementara dalam menghadapi tantangan hukum di tengah situasi darurat yang terjadi saat ini.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Menghebohkan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU