Jumat, 06 MARET 2026 • 14:57 WIB

KPK Rencanakan Pemanggilan Anggota Keluarga Bupati Pekalongan dalam Kasus Kontroversial

Author

KPK Rencanakan Pemanggilan Anggota Keluarga Bupati Pekalongan dalam Kasus Kontroversial

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rencana untuk memanggil suami dan anak Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terkait dengan dugaan aliran dana korupsi yang melibatkan mereka.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga anggota DPR RI, bersama putranya, Muhammad Sabiq Ashraff, diduga menerima uang dari perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Dugaan Korupsi yang Mencuat

Dalam proses penyelidikan, KPK mengemukakan bahwa Mukhtaruddin diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar, sementara putranya, Sabiq, diduga menerima jumlah yang lebih besar, yakni Rp 4,6 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa meskipun jadwal pemanggilan kepada Mukhtaruddin dan Sabiq belum ditentukan, perkembangan lebih lanjut akan segera diinformasikan.

Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak

Keterlibatan Bupati dan Proyek Pengadaan

Dalam penyelidikan ini, KPK menemukan adanya dugaan intervensi dari Bupati Pekalongan dalam proyek-proyek pengadaan yang dijalankan oleh PT RNB.

Budi menjelaskan bahwa KPK berencana untuk mengumpulkan informasi dari sejumlah pihak dalam pengelolaan perusahaan serta proyek yang melibatkan perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Implikasi dari Penyelidikan

KPK juga mencurigai keterlibatan sekitar 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), serta satu kecamatan dalam pengadaan yang berhubungan dengan PT RNB.

Menurut Budi, 'Selain outsourcing, juga ada pengadaan makanan untuk RSUD, yaitu makanan bagi para pasien di rumah sakit tersebut.'

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo di Jakarta Karena Kondisi Tak Kondusif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU