Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terkait penggunaan 'perusahaan ibu' keluarganya untuk pengadaan jasa di Pemkab Pekalongan.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi
Nilai kontrak yang diterima perusahaan tersebut mencapai Rp 46 miliar dari tahun 2023 hingga 2026, dengan besaran dana yang mencolok diperuntukkan bagi anggota keluarganya.
Pengungkapan Kasus Korupsi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam rilis resmi di gedung KPK menjelaskan bahwa total transaksi untuk PT RNB mencapai Rp 46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Dari total tersebut, Rp 22 miliar digunakan untuk gaji pegawai, sementara Rp 19 miliar sisanya dibagikan di antara anggota keluarga Bupati Fadia.
Rincian dana menunjukkan alokasi yang mencolok, dimana Bupati Fadia menerima Rp 5,5 miliar, suaminya Ashraff Rp 1,1 miliar, dan anak-anaknya masing-masing mendapatkan Rp 4,6 miliar dan Rp 2,5 miliar.
Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel
Peran Perusahaan Keluarga dalam Proyek
KPK mencatat bahwa suami dan anak Fadia mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang menangani proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.
Perusahaan ini terkait dengan tim sukses Fadia, yang menciptakan indikasi kolusi dalam tender pengadaan jasa.
Dalam pelaksanaan proyek, sebanyak 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit, dan satu kecamatan terlibat, yang menunjukkan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh Bupati.
Tindakan Hukum KPK
KPK telah menetapkan Bupati Fadia sebagai tersangka dengan tuduhan berdasarkan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengacara Fadia menyatakan akan memberikan klarifikasi terkait kasus ini dan berharap pembuktian dapat menunjukkan ketiadaan pelanggaran.
KPK tetap menekankan pentingnya penegakan hukum dalam konteks ini untuk memperjelas kasus dan mendorong akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca juga: Pelatih Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: