Penyakit katastropik mendominasi pembiayaan di BPJS Kesehatan, dengan tujuh kategori penyakit mahal menyumbang lebih dari 26% dari total biaya pelayanan setiap tahunnya.
Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat
Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Sutopo Patria Jati, dalam konferensi pers, menekankan perlunya pengendalian terhadap penyakit berbiaya tinggi ini.
Perubahan Peta Penyakit dalam Pembiayaan BPJS Kesehatan
Selama setahun terakhir, peta penyakit yang membebani anggaran BPJS Kesehatan mengalami perubahan signifikan. Penyakit jantung mencatatkan 22,55 juta kasus yang mengakibatkan biaya sebesar Rp 19,25 triliun pada tahun 2024.
Namun, pada tahun 2025, kasus gagal ginjal melonjak menjadi 12,68 juta, dengan biaya mencapai Rp 13 triliun. Ini menandakan perlunya perhatian lebih pada pengelolaan penyakit tersebut.
Sementara kanker mengalami penurunan posisi ke peringkat ketiga dengan 7,19 juta kasus dan biaya sebesar Rp 10,3 triliun, stroke mencatatkan 9,53 juta kasus dengan biaya Rp 7,2 triliun.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH
Lonjakan Kasus dan Biaya Gagal Ginjal
Jumlah kasus gagal ginjal menunjukkan peningkatan yang dramatis, hampir sembilan kali lipat dalam setahun terakhir. Lonjakan ini menjadi perhatian khusus dalam analisis BPJS Kesehatan.
"Penyakit berbiaya mahal atau katastropik ada sekitar tujuh, sudah menghabiskan sekitar 26,42 persen per tahunnya dari beban pelayanan pembiayaan BPJS Kesehatan," ujar Sutopo Patria Jati.
Kenaikan tajam ini umumnya berkaitan dengan kebutuhan terapi jangka panjang yang harus dijalani pasien, seperti hemodialisis.
Tren Pembiayaan Penyakit Lain dalam Laporan
Meskipun penyakit jantung mengalami peningkatan kasus dari 22,55 juta menjadi 29,73 juta, biaya yang dikeluarkan justru menurun dari Rp 19,25 triliun menjadi Rp 17 triliun. Ini dapat mengindikasikan adanya efisiensi dalam layanan atau perubahan pola klaim.
Di sisi lain, baik kanker maupun stroke menunjukkan tren peningkatan baik dalam kasus maupun biaya, tetapi tidak secepat fenomena yang terjadi pada penyakit gagal ginjal.
Dengan makin menumpuknya beban biaya akibat penyakit katastropik, dibutuhkan langkah strategis dari BPJS Kesehatan untuk mengendalikan pengeluaran demi keberlanjutan layanan.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: