Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, dengan tegas menolak negosiasi terkait perpanjangan jam operasional lapangan padel di atas pukul 20.00 WIB. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga ketentraman dan kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar area permukiman.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Usai Kalahkan Fritz
Pramono menekankan bahwa setiap lapangan padel yang beroperasi di area permukiman harus mematuhi batas waktu yang ditetapkan dan memasang peredam suara agar tidak mengganggu ketenangan warga.
Penerapan Aturan Jam Operasional Padel
Aturan yang ditegaskan oleh Pramono Anung ini dikhususkan untuk lapangan padel yang berlokasi di area permukiman penduduk. Dalam konferensi pers di Balai Kota pada Rabu, 4 Maret 2026, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menciptakan ketenangan bagi masyarakat.
Pramono menyampaikan, "Saya mendengar masih ada yang ingin menegosiasi di atas jam delapan malam. Kami tidak berikan. Maksimum jam delapan malam," menekankan bahwa pengaturan yang ketat adalah demi kepentingan warga.
Larangan ini berfungsi untuk memastikan bahwa kegiatan olahraga tidak mengganggu kenyamanan kehidupan sehari-hari masyarakat di sekitarnya.
Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS
Kewajiban Peredam Suara di Lapangan Padel
Dalam konteks menjaga ketenteraman, Gubernur Pramono juga mewajibkan setiap pengelola lapangan padel di wilayah permukiman untuk memasang peredam suara. Langkah ini merupakan salah satu syarat operasional yang harus diikuti.
Hal ini bertujuan untuk meminimalkan dampak suara yang dihasilkan oleh permainan padel, sehingga aktivitas lainnya di sekitar kawasan tetap dapat berjalan dengan baik.
Diharapkan, dengan penerapan kebijakan ini, keluhan masyarakat terhadap gangguan suara dapat diminimalisir dan suasana lingkungan tetap harmonis.
Larangan Pembentukan Lapangan Padel Baru
Selain itu, pemerintah DKI Jakarta juga mengeluarkan larangan terhadap pembangunan lapangan padel baru di area permukiman. Kebijakan ini diambil untuk mencegah munculnya gangguan akibat aktivitas olahraga yang dapat mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat.
Pramono menjelaskan bahwa lapangan padel yang telah beroperasi tetapi belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak akan diberi izin untuk mengurus PBG dan dapat dikenakan sanksi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pengelolaan lapangan padel yang ada dapat diatur dengan lebih baik, sehingga tidak merugikan komunitas yang tinggal di sekitarnya.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: