Sabtu, 28 FEBRUARI 2026 • 14:40 WIB

Rincian Kasus Suap Bea Cukai: Dari Safe House ke Tangan Pihak Berkepentingan

Author

Rincian Kasus Suap Bea Cukai: Dari Safe House ke Tangan Pihak Berkepentingan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pemindahan uang yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai yang mencakup sejumlah pelaku penting.

Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni

Menurut pihak KPK, pemindahan ini diperintahkan oleh dua tersangka utama yang kini tengah dalam proses penyidikan lanjutan.

Pemindahan Uang dalam Kasus Dugaan Korupsi

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemindahan uang terjadi melalui perintah dari Budiman Bayu Prasojo dan Sisprian Subiaksono.

Salisa Asmoaji, seorang pegawai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, dilaporkan menerima serta mengelola uang yang berasal dari pengusaha dan importir berdasarkan instruksi kedua tersangka tersebut.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Rincian Peristiwa Penembakan Gas Air Mata di Kawasan Tamansari

Proses Penggeledahan dan Penemuan Uang Tunai

Dalam upayanya mengungkap kasus ini, KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi yang disebut safe house dan menemukan uang tunai lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.

Asep Guntur Rahayu memberi penjelasan lebih lanjut, menyatakan bahwa temuan uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengaturan jalur barang dalam proses kepabeanan serta pengurusan cukai.

Status Tersangka dan Tindak Lanjut Penegakan Hukum

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan serta beberapa pegawai lainnya yang terlibat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Para tersangka menghadapi ancaman hukum menurut pasal-pasal yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 dan Pasal 605 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU