Bareskrim Polri berhasil menangkap dua individu yang terkait dengan pelarian bandar narkoba Koh Erwin alias Erwin Iskandar. Penangkapan ini menjadi momen penting dalam upaya penegakan hukum terhadap jaringan narkotika di Indonesia.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Rincian Peristiwa Penembakan Gas Air Mata di Kawasan Tamansari
Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Koh Erwin berencana melarikan diri ke luar negeri setelah terungkapnya kasus suap yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota.
Asal Usul Pelarian Koh Erwin
Koh Erwin segera melakukan langkah pelarian setelah kasus suap yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, mulai mencuat. Dia berusaha meninggalkan Indonesia untuk menghindari hukum yang semakin mendekat.
Brigjen Eko menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai rencana pelarian Koh Erwin melalui pengembangan penyidikan yang melibatkan banyak pihak. Kemudian, tim Bareskrim intensif memantau individu-individu yang diduga terlibat dalam membantu pelarian tersebut.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Tamansari, Bandung: Detail Kejadian dan Tanggapan Kampus
Identifikasi dan Penangkapan Para Pelaku Pendukung
Dalam operasi ini, tim gabungan berhasil mengidentifikasi Akhsan al Fadhli alias Genda sebagai sosok yang patut dicurigai telah membantu Koh Erwin menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara. Informasi dari hasil interogasi mengungkapkan bahwa Genda tahu rencana Erwin untuk menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.
Di samping itu, Rusdianto alias Kumis juga diketahui terlibat sebagai fasilitator dalam proses pelarikan ini. Dia menerima perintah dari seseorang yang dikenal dengan nama 'The Docter' untuk menyiapkan kapal bagi Koh Erwin.
Persiapan Pelayaran dan Langkah Penangkapan
Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, Rusdianto menghubungi Rahmat guna menyiapkan kapal yang diproduksi dengan biaya sekitar Rp7 juta. Beliau mendorong Koh Erwin menuju pelabuhan di Tanjung Balai untuk melanjutkan pelarikan.
Namun, upaya pelarian tersebut secara mendadak terhalang oleh tim Bareskrim yang melakukan penangkapan. Kombes Handik Zusen mengemukakan bahwa Koh Erwin berusaha melawan saat ditangkap, sehingga tindakan terukur diperlukan untuk melumpuhkan yang bersangkutan.
Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Cozy dan Nyaman
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: