Ko Erwin, seorang bandar narkoba yang sempat menjadi buron, berhasil ditangkap di Nusa Tenggara Barat oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana
Penangkapannya berlangsung dramatis, di mana ia terlihat menggunakan kursi roda akibat luka tembak dari upaya melarikan diri saat ditangkap.
Detail Penangkapan Ko Erwin
Ko Erwin, yang dikenal dengan nama lengkap Erwin Iskandar, ditangkap oleh tim gabungan dari Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan Satgas NIC Bareskrim Polri.
Operasi penangkapan berlangsung di Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat ia berusaha melarikan diri menuju Malaysia.
Kombes Handik Zusen, yang memimpin tim penangkap, menjelaskan situasi saat itu, "Kakinya kena tembak, (karena) upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan."
Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel
Kondisi Saat Kedatangan di Bareskrim
Setelah berhasil ditangkap, Ko Erwin diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 08.00 WIB.
Ia dihadirkan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, mengenakan masker putih dan topi hitam.
Dalam penampilan tersebut, ia juga terlihat dengan tangan yang diborgol menggunakan kabel ties berwarna oranye, dan ditemani oleh sejumlah penyidik yang membopongnya saat turun dari mobil polisi.
Reaksi dan Proses Hukum
Kabar penangkapan Ko Erwin disambut dengan perhatian besar oleh masyarakat, mengingat statusnya sebagai salah satu buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim.
DPO tersebut diterbitkan pada 21 Februari 2026, menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menghadapi jaringan narkoba yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya aparat dalam memberantas peredaran dan jaringan narkoba di Tanah Air.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo di Jakarta Karena Kondisi Tak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: