Kasus yang melibatkan seorang pengemudi bernama Hafiz Mahendra kini memasuki fase penyidikan yang lebih mendalam. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata tajam dan pelat nomor kendaraan yang dipalsukan.
Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel
Pihak kepolisian menemukan berbagai barang bukti, termasuk senjata dan pelat palsu, ketika melakukan penggeledahan terhadap mobil Hafiz. Temuan ini membuka lebih banyak aspek hukum yang harus dihadapi oleh yang bersangkutan.
Tindakan Ugal-Ugalan dan Penetapan Tersangka
Hafiz Mahendra terlibat dalam tindakan ugal-ugalan di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Ia kini resmi menjadi tersangka di bawah hukum yang berlaku, karena tindakan tersebut membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, mengungkapkan bahwa tindakan ugal-ugalan dilakukan Hafiz dengan menggunakan pelat nomor palsu. Pada saat penangkapan, ia mencoba melarikan diri dan melawan arah di jalan yang ramai.
Hafiz dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur tanggung jawab pengemudi dalam menjaga keselamatan lalu lintas.
Baca juga: Pelatih Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Temuan Senjata Tajam dan Pelat Palsu
Setelah penangkapannya, penggeledahan yang dilakukan di dalam mobil Hafiz mengungkapkan beberapa barang bukti penting. Di antara barang tersebut terdapat senjata tajam dan pelat nomor yang dinyatakan tidak valid.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan, "Pengemudi sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam termasuk identitas dari pelat nomor tanda kendaraan bermotornya juga tidak bisa dilengkapi."
Barang bukti yang ditemukan termasuk senjata api mainan, golok, dan badik, serta empat pelat nomor yang digunakan secara ilegal, menambah kompleksitas kasus ini.
Ancaman Hukum yang Dihadapi
Hafiz berpotensi menghadapi hukuman yang serius jika terbukti bersalah. Berdasarkan Pasal 307 dan Pasal 391 KUHP, ia bisa dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun karena kepemilikan senjata tajam dan pelat nomor palsu.
Sanksi atas tindakan ugal-ugalan sebelumnya juga dapat menambah beban hukum, dengan ancaman hukuman tambahan hingga empat tahun penjara dan denda sebesar Rp8 juta.
Proses penyidikan masih berlanjut untuk menyelidiki motif di balik kepemilikan senjata tajam tersebut, dengan Kombes Budi menyatakan pentingnya mendalami kemungkinan penggunaan senjata dalam aktivitas kriminal.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Dinanti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: