Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menegaskan sanksi berat bagi penerima beasiswa yang tidak kembali untuk mengabdi di Indonesia. Pelanggaran ini dapat berujung pada pengembalian dana pendidikan senilai miliaran rupiah.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi
Dalam pernyataannya, Plt Direktur Utama LPDP Sudarto menjelaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas program dan mendorong kepatuhan dari para penerima beasiswa.
Sanksi yang Dikenakan kepada Penerima Beasiswa
Dalam sebuah konferensi pers, Sudarto menegaskan bahwa ada dua jenis sanksi bagi penerima beasiswa yang tidak memenuhi kewajiban mereka. 'Pengembalian dana pendidikan dan pemblokiran akses ke program LPDP di masa depan,' jelasnya.
Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan dan reputasi program yang telah membantu banyak individu di Indonesia. 'Sekali lagi, program LPDP banyak banget. Jadi yang degree hanya 98 ribu di seluruh kementerian dan yang non-degree sekarang lebih dari 600 ribu program dan itu akan terus bertambah,' ungkap Sudarto.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana
Analisis Biaya Pendidikan Dalam dan Luar Negeri
Sudarto menjelaskan tentang perbedaan biaya pendidikan antara dalam negeri dan luar negeri. Dalam contoh yang diberikan, biaya untuk program magister di Universitas Gadjah Mada (UGM) mencapai Rp 75 juta per tahun, termasuk pendidikan dan biaya hidup.
Sementara itu, untuk program magister di University of Edinburgh, biaya mencapai Rp 967 juta per tahun, dan untuk program doktor, jumlahnya bahkan bisa mencapai Rp 824 juta per tahun. 'Kalau biaya ke Edinburgh magister per tahunnya adalah Rp 967 juta,' katanya.
Pengembalian Dana Beasiswa dan Tindak Lanjut
LPDP mencatat bahwa di antara delapan penerima beasiswa yang melanggar kewajiban, empat dari mereka telah mengembalikan dana beasiswa. Tindakan ini merupakan bentuk tanggung jawab terhadap komitmen yang tidak dipenuhi.
Empat alumni lainnya berkomitmen untuk mengembalikan dana dengan cara dicicil, yang sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Sudarto menekankan bahwa nominal yang harus dikembalikan tergantung pada jenjang pendidikan dan lokasi kampus, dan bisa mencapai Rp 2 miliar untuk program doktor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: