Jumat, 27 FEBRUARI 2026 • 11:30 WIB

Perlindungan Data Pribadi Ditekankan dalam Kesepakatan Transfer Data antara Indonesia dan AS

Author

Perlindungan Data Pribadi Ditekankan dalam Kesepakatan Transfer Data antara Indonesia dan AS

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan komitmen Indonesia dalam perlindungan data pribadi terkait kesepakatan transfer data dengan Amerika Serikat (AS). Kesepakatan ini merupakan bagian dari Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS (ART) yang bertujuan meningkatkan kerjasama di bidang bisnis dan teknologi.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan, Menjamin Transparansi Anggaran

Meutya menyatakan bahwa praktik transfer data sudah berjalan dan ART memberikan kerangka hukum yang solid untuk melindungi data warga negara. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi pegangan utama dalam pengelolaan data tersebut.

Prinsip Utama Perlindungan Data dalam ART

Menteri Meutya menjelaskan bahwa perjanjian ini bukan hanya mengatur transfer data, tetapi juga menunjukkan komitmen Indonesia untuk melindungi data warga negaranya. "Kita akan tetap melindungi data-data warga negara kita," ungkapnya dalam acara peluncuran Sahabat AI di Jakarta.

Ia juga menambahkan bahwa praktik pertukaran data telah dilakukan sebelum perjanjian ini, sehingga ART hanya memperkuat kerangka hukum yang ada. Dengan demikian, perlindungan data pribadi menjadi prioritas dalam setiap transaksi lintas negara.

Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel

Kepastian Hukum dalam Transfer Data

Salah satu poin penting dalam ART adalah jaminan kemampuan Indonesia untuk memindahkan data pribadi ke AS. Hal ini sesuai dengan pasal yang mengakui AS sebagai yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai sesuai hukum Indonesia.

Juru Bicara Menko Perekonomian, Haryo Limanseto, memastikan bahwa tidak ada penyerahan kedaulatan dalam proses ini. "Pemerintah memastikan proses pemindahan data dilakukan tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," tuturnya.

Regulasi dan Infrastruktur yang Mendukung

Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur penting dalam perkembangan bisnis digital, mendukung sektor e-commerce dan layanan keuangan. Haryo Limanseto menjelaskan bahwa kepastian aturan yang jelas akan memperkuat Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan.

"Perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan data yang memadai," tambahnya. Dengan tata kelola data yang baik, Indonesia berpotensi menarik lebih banyak investasi di sektor teknologi.

Baca juga: Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU