Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri baru saja mengambil alih pengejaran terhadap buronan kasus narkotika bernama Erwin Iskandar, yang lebih dikenal sebagai Ko Erwin.
Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Keputusan ini tertuang dalam surat DPO bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba, menandakan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani jaringan narkoba yang terlibat.
Penetapan DPO dan Ciri-Ciri Tersangka
Erwin Iskandar telah resmi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), dan pihak kepolisian berharap masyarakat dapat membantu memberikan informasi terkait keberadaannya.
Bareskrim telah mencantumkan ciri-ciri fisik Ko Erwin, termasuk tinggi badan 167 sentimeter dan berat badan 85 kilogram, guna memudahkan masyarakat dalam pengenalan.
Ciri-ciri ini diharapkan akan mempercepat proses pengejaran, sehingga kepolisian bisa menangkap Erwin secepat mungkin.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Tuduhan dan Dasar Hukum
Erwin disangkakan melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menunjukkan keseriusan penerapan hukum terhadap pelanggaran narkoba.
Ia terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih besar, di mana penyidikan ini juga melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Polisi terus mengumpulkan bukti dan informasi untuk memperkuat tuduhan terhadap Erwin serta mengungkap keterlibatan jaringannya.
Terkait Surat Pernyataan Mantan Kapolres
Nama Erwin muncul dalam surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Didik Putra Kuncoro pada 18 Februari 2025, yang membantah segala tindakan dan tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan Ko Erwin.
Didik menyatakan bahwa ia tidak pernah mengenal atau bekerja sama dengan Erwin serta tidak pernah memberi instruksi kepada anggota untuk meminta uang terkait narkotika.
Pernyataan ini ditegaskan oleh kuasa hukum Didik, Rofiq Ashari, yang mengatakan bahwa dokumen tersebut sesuai dengan berita acara pemeriksaan kliennya.
Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Cozy dan Nyaman
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: