Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 19:47 WIB

Lonjakan Permohonan Kewarganegaraan Indonesia oleh Warga Asing

Author

Lonjakan Permohonan Kewarganegaraan Indonesia oleh Warga Asing

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Ditjen AHU Kemenkum) melaporkan peningkatan signifikan permohonan status kewarganegaraan Indonesia yang diajukan oleh warga negara asing. Angka tersebut mencapai puncak pada tahun 2024 dengan 265 pengajuan dari WNA untuk berpindah menjadi WNI.

Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS

Meskipun banyak yang mengajukan, hanya 20 permohonan yang berhasil disetujui hingga saat ini. Saat ini, terdapat lebih dari 700 WNA yang masih dalam tahap melengkapi dokumen untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

Statistik Permohonan dari Warga Negara Asing

Berdasarkan data dari Ditjen AHU Kemenkum, pada tahun 2020 terdapat 37 permohonan dari warga negara asing untuk menjadi WNI, di mana 29 di antaranya disetujui. Jumlah permohonan ini meningkat setiap tahunnya, dengan 63 permohonan pada tahun 2021, di mana 61 permohonan diterima.

Pada tahun 2022, semua permohonan yang diajukan, yaitu 63, berhasil diterima. Namun, pada tahun 2023, terdapat 69 permohonan dengan 66 yang disetujui, yang mencerminkan adanya tren positif di bidang ini meskipun ada penurunan pada tahun berikutnya.

Pengetatan pada tahun 2024 terlihat jelas, ketika permohonan melonjak menjadi 265, tetapi hanya 20 yang berhasil mendapatkan persetujuan. Sekitar 700 WNA saat ini sedang berusaha melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk bisa menjadi WNI.

Baca juga: Manchester United Rekrut Kiper Senne Lammens di Detik Terakhir Bursa Transfer

Proses Seleksi yang Ketat

Direktur Jenderal AHU Kemenkum, Widodo, menjelaskan bahwa proses seleksi untuk warga negara asing yang ingin menjadi WNI sangat ketat dan selektif. Meskipun banyak yang berminat, persetujuan terhadap permohonan masih rendah.

"Artinya banyak, ratusan, total lebih dari 700-an yang saat ini masih berproses melengkapi dokumen-dokumennya untuk menjadi warga negara Indonesia," ungkap Widodo. Hal ini menunjukkan betapa serius dan rumitnya prosedur yang harus dilalui.

Pada tahun 2025, 147 permohonan baru diajukan, namun hanya 2 yang sudah diproses dan diterima. Situasi ini menggambarkan tantangan bagi warga negara asing dalam memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.

Kewarganegaraan Anak dari Perkawinan Campuran

Widodo juga memaparkan mengenai tingginya minat anak-anak hasil perkawinan campuran yang ingin menjadi WNI. Data Ditjen AHU menunjukkan bahwa terdapat 714 permohonan anak dari perkawinan campur yang ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

Anak-anak dari perkawinan campuran memiliki kewarganegaraan ganda sampai usia 18 tahun dan diwajibkan memilih salah satu kewarganegaraan hingga usia 21 tahun, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Widodo menekankan bahwa tingginya minat untuk menjadi WNI mencerminkan semangat dan kecintaan warga negara asing terhadap Indonesia.

Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU